BENGKALIS (RIAUPOS.CO) -- Menghadapi momen Pilkada serentak 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis memerlukan anggaran sebesar Rp50 miliar. Usulan keperluan biaya ini sudah dibahas dan diserahkan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten.
Informasi ini disampaikan Ketua KPU Bengkalis Fadhillah Al Mausuly kepada Riau Pos. Menurutnya dengan sudah turunnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 15 Tahun 2019, menandakan, tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) serentak 2020 telah dimulai.
"Alhamdulillah, kami sudah diundang oleh TAPD Kabupaten Bengkalis, untuk membicarakan rekapitulasi rencana kebutuhan biaya. Hal ini sudah diteruskan oleh TAPD dan menunggu arahan selanjutnya," ujarnya via sambungan telepon, Rabu (21/8).
Mengenai PKPU, lanjutnya memang mulai dibahas di KPU Kabupaten Bengkalis. Terkait dengan PKPU RI Nomor 15 Tahun 2019 itu, KPU Kabupaten Bengkalis menyatakan, jika PKPU tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilukada serentak dibahas dengan batas akhir September mendatang.
Hal ini lanjutnya menerangkan, baik pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota 2020. “Batas akhir persiapan hingga 30 September 2019, rekapitulasi kebutuhan biaya diusulkan sebesar Rp50 miliar lebih," bebernya.
Dengan sudah menyusun kebutuhan biaya penyelenggaraan Pilkada 2020 Kabupaten Bengkalis berikut sudah mengusulkan ke Pemkab. Lanjutnya maka keputusan perihal persetujuan tentunya menunggu pembahasan anggaran pemerintah.
"Kepastian apakah anggaran itu masuk di APBD Perubahan atau APBD Murni, itu kami tunggu. Karena KPU sifatnya iven, maka dianggarkan sesuai tahapan dimulai," kata mantan sekretaris PP Muhammadiyah ini.(egp)
Laporan: Erwan Sani
Editor: Arif Oktafian