Anas Urbaningrum Takut Bahas Isu Politik, Ini Alasannya

Politik | Senin, 22 Mei 2023 - 00:06 WIB

Anas Urbaningrum Takut Bahas Isu Politik, Ini Alasannya
Anas Urbaningrum menghadiri acara ’Silaturahmi Nasional Jaringan Indonesia (JARI) di Hotel Bidakara, Jakarta, Ahad (21/5/2023). (RIDWAN/JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Mantan terpidana kasus korupsi Anas Urbaningrum menyatakan, enggan membahas isu politik. Sebab, Anas sampai saat masih tercatat bebas bersyarat sebagai warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Anas mengaku membuat sebuah tulisan, agar pernyataannya tidak keluar dari aturan-aturan yang berlaku.


"Saya masih mengikuti program untuk tidak memungkinkan pidato politik. Karena itu, saya membatasi untuk membuat catatan tulisan ala dokter yang ini menjadi panduan saya agar tidak keluar dari rel. Karena kalau keluar rel bisa antara aman atau tidak aman, yang paling tidak aman bisa diminta kembali lagi," kata Anas saat menyampaikan pidato politik dalam acara 'Silaturahmi Nasional Jaringan Indonesia (JARI) di Hotel Bidakara, Jakarta, Ahad (21/5/2023).

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini menegaskan, tidak mau lagi ke Sukamiskin. Karena itu, dirinya harus membatasi perbincangan terkait dengan isu politik.

"Saya juga tidak ikut untuk siap ke Bandung," ucap Anas.

Anas mengungkapkan, dirinya baru bisa bebas mengemukakan pendapat setelah bebas murni, pada 10 Juli 2023. Ia memastikan, akan kembali berbicara politik setelah resmi bebas murni.

"Lepas dan ngawurnya itu belum waktunya sekarang, ada masa sampai 9 Juli, 10 Juli sudah boleh agak lepas dan ngawur-ngawur sedikit. Ngawur yang terdidik, ngawur yang bukan asal bunyi. Karena kita terbiasa dengan didikan tertib secara intelektual," tegas Anas.

Sebagaimana diketahui, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebelumnya bisa menghirup udara bebas pada Selasa (11/4) lalu. Anas Urbaningrum bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, selama tiga bulan ke depan dalam masa cuti menjelang bebas. Ia juga menjadi wajib lapor selama tiga bulan mendatang.

Sebelumnya Anas sebelumnya dijatuhi vonis delapan tahun penjara dalam kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang, dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Kemudian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi Anas Urbaningrum, dari delapan tahun penjara menjadi tujuh tahun pidana penjara. Namun, pada tingkat kasasi hukuman Anas diperberat menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Selain itu, mantan anggota KPU itu diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp57 miliar.

Tak mau hukumannya diperberat, Anas mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK). Pada tingkat PK, hukuman Anas dipangkas dari 14 tahun menjadi delapan tahun pidana penjara.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook