Usai PDIP Umumkan Capres, Hanura Serahkan Sosok Bakal Cawapres ke Ganjar

Politik | Sabtu, 22 April 2023 - 22:42 WIB

Usai PDIP Umumkan Capres, Hanura Serahkan Sosok Bakal Cawapres ke Ganjar
Ketua Umum DPP Partai Hanura Oesman Sapta (Oso). (IST)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Ketua Umum DPP Partai Hanura Oesman Sapta (Oso) menyerahkan sepenuhnya kepada Ganjar Pranowo dalam menentukan sosok bakal calon wakil presiden (cawapres).

“Kalau berunding soal wakil (bakal cawapres-red), itu dominan capres, tanya dia siapa yang bisa mendekati keinginannya dalam membangun sistem di Indonesia,” kata Oso melalui keterangannya, Sabtu (22/4/2023)..


Dia mengatakan bahwa sosok bakal cawapres yang akan mendampingi Ganjar dalam kontestasi Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 harus mengerti cara membangun Indonesia.

Namun Oso menyerahkan sepenuhnya kepada Ganjar untuk menentukan sosok bakal cawapres tersebut.

“Untuk menentukan cawapres, filosofi tiap partai pasti berbeda-beda, namun jangan sampai pecah di tengah jalan,” ujarnya.

Oso juga meminta Ganjar segera menentukan sosok bakal cawapres yang akan mendampingi dalam kontestasi Pilpres 2024.

Menurut dia, kalau semakin cepat menentukan sosok bakal cawapres, maka akan memudahkan partainya untuk melakukan kerja politik untuk kemenangan di Pilpres 2024.

Sebelumnya, Oso menegaskan bahwa partainya siap memenangkan Ganjar Pranowo dalam kontestasi Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.

"Dalam Hari Ulang Tahun (HUT) Partai Hanura tahun 2022, kami menyatakan akan menentukan (capres) yang dicalonkan dan menjadi pilihan beliau (Presiden Joko Widodo). Saya ikut mendukung Ganjar," kata Oso di Jakarta, Sabtu.

Dia mengatakan seluruh DPD Partai Hanura se-Indonesia sepakat mendukung Ganjar Pranowo sebagai bakal capres 2024. Oso berharap, bisa berkomunikasi langsung dengan Ganjar setelah diusung PDI Perjuangan sebagai bakal capres di Pilpres 2024.

Sebagai informasi, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dibuka mulai 19 Oktober 2023 s.d. 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Laporan: Yusnir (Jakarta)

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook