PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau memastikan dana hibah partai politik (Parpol) masuk APBD 2019.
Saat ini dewan tengah membahas besaran uang yang akan dialokasikan untuk 16 parpol. Sesuai aturan, penghitungan alokasi dana hibah dilakukan melalui suara yang diperoleh parpol. Yakni Rp1.000 per suara.
Demikian disampaikan Wakil Ketua DPRD Riau Noviwaldy Jusman kepada Riau Pos, Senin (19/11). Ia menjelaskan dalam pengalokasian dana hibah parpol, pihaknya tinggal mengikuti aturan yang telah dibuat UU.
“Kan sudah berdasarkan UU. Besarannya saya lupa. Sudah diatur. Kalau enggak salah Rp1 ribu per suara,” ucap lelaki yang karib disapa Dedet itu.
Ia berharap dengan adanya dana hibah, parpol tidak lagi membebani biaya operasional kepada kader. Baik yang saat ini menjabat sebagai kepala daerah maupun legislatif. Dengan begitu, para kader juga bisa fokus dalam menjalankan visi dan misi partai dalam menyelesaikan aspirasi masyarakat.
“Partai itu kan jelas. Organisasi politik yang bertugas menampung seluruh aspirasi. Kemudian diwujudkan dalam perjalanan roda pemerintah. Seperti di DPRD, Kepala Daerah. Jadi fokus untuk mengurusi rakyat. Bukan dibebani lagi mencari uang untuk partai,” tuturnya.
Untuk diketahui, pemerintah resmi menerbitkan PP Nomor 1/2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah No.5/ 2009 tentang bantuan keuangan kepada partai politik. PP tersebut menyetujui tentang kenaikan dana parpol menjadi Rp1 ribu per perolehan suara di pemilu.
Bahkan Presiden RI Joko Widodo juga telah menandatangi PP tersebut serta diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 5 Januari 2018 lalu.(nda)