PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau masih melakukan verifikasi syarat administrasi bakal calon legislatif (bacaleg). Jika tak ada halangan, berkas syarat akan dikembalikan ke partai politik (parpol) untuk kembali dilengkapi, Sabtu (21/7) hari ini.
Demikian disampaikan Komisioner KPU Riau Abdul Hamid kepada Riau Pos, Jumat (20/7). “Sesuai jadwal kami memiliki waktu selama 3 hari sejak penerimaan pendaftaran terakhir. Insya Allah besok (hari ini, red) berkas akan kami kembalikan ke Parpol,”ujar Hamid.
Ia menjelaskan dari hasil pemeriksaan ada sekitar 50 persen berkas administrasi yang belum dilengkapi. Berkas tersebut harus kembali dilengkapi hingga 31 Juli 2018 mendatang. Setelah itu pihaknya akan kembali melakukan verifikasi untuk kemudian dilakukan penetapan daftar calon sementara (DCS).
“Setelah DCS nanti akan ada publikasi ke masyarakat. Kami berikan waktu ke masyarakat bilamana ada aduan atau laporan perihal hasil penetapan DCS,” paparnya. Ia berharap seluruh parpol dapat melengkapi seluruh berkas administrasi yang kurang dari bacaleg karena waktu yang diberikan KPU cukup panjang.(nda)