JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kader Partai Golkar Ali Mochtar Ngabalin saat ini ditunjuk menjadi Komisaris PT Angkasa Pura I (Persero). Namun, di sisi lain, dia pun dihadapkan pada pillihan untuk menjadi caleg di Pileg 2019.
Menyikapi itu, Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto meminta kepada kadernya tersebut untuk memilih. Dia menyebut, Golkar akan menyiapkan pengganti Ngabalin sebagai caleg, jika dia memilih bertugas di Badan Usama Milik Negara (BUMN).
"Kami sudah menanyakan kepada bersangkutan, kalau ingin tetap menjadi komisaris maka pencalonannya akan kami siapkan pengganti," katanya di Jakarta, Jumat (20/7/2018).
Diakuinya, Ngabalin tidak bisa memilih salah satu ingin fokus berkarier di mana. Jika ingin menjadi caleg, Ngabalin harus meninggalkan jabatannya di perusahaan BUMN.
"Kalau tetap memilih menjadi calon ada konsekuensinya (mundur dari jabatan)," jelasnya.
Untuk diketahui, Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Presiden Ali Mochtar Ngabalin sebelumnya ditunjuk sebagai Komisaris PT Angkasa Pura I (Persero).
Di samping Ali Ngabalin, ada dua nama lain yang menduduki jabatan komisaris baru, yaitu Djoko Sasono dan Tri Budi Satriyo. Ali Mochtar Ngabalin diangkat menjadi Anggota Dewan Komisaris menggantikan Selby Nugraha Rahman yang telah menjabat sebagai Anggota Dewan Komisaris Angkasa Pura I sejak 25 Oktober 2015.
Sementara itu, Anandy Wati yang sebelumnya menjabat sebagai Anggota Dewan Komisaris sejak 7 April 2014, ditetapkan menjadi Komisaris Independen. Di sisi lain, Djoko Sasono diangkat menjadi Komisaris Utama perusahaan menggantikan Andi Widjajanto yang sebelumnya diangkat menjadi Komisaris Utama Angkasa Pura I pada 4 April 2017.
Adapun Tri Budi Satriyo diangkat menjadi Anggota Dewan Komisaris menggantikan Boy Syahril Qamar yang telah menjabat sebagai Komisaris Independen Angkasa Pura I sejak 7 April 2014.
Diketahui, pengangkatan dan pemberhentian komisaris ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selaku Rapat Umum Pemegang Saham PT Angkasa Pura I (Persero) Nomor SK-210MBU/07/2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris serta Penetapan Komisaris Independen PT Angkasa Pura I (Persero) tanggal 19 Juli 2018. (gwn)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama