PEMILU 2019

Jadi Caleg DPR RI dari Golkar, Langkah Eks Koruptor Ini Terganjal

Politik | Jumat, 20 Juli 2018 - 16:00 WIB

Jadi Caleg DPR RI dari Golkar, Langkah Eks Koruptor Ini Terganjal
Ilustrasi. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kasus korupsi yang pernah menjerat Ketua Harian Partai Golkar Jawa Tengah, Iqbal Wibisono, membuat langkahya untuk maju sebagai bakal calon legislatif DPR RI terganjal.

Diketahui, dia memang didaftarkan Golkar untuk menuju ke Senayan. Adapun berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018, ada tiga kasus yang membuat mantan narapidana dilarang nyaleg, di antaranya kasus korupsi.

Baca Juga :Ketua DPRD Siak Berikan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir

Sebagai informasi, Iqbal pernah divonis satu tahun penjara karena dinyatakan terlibat korupsi dana bansos Jateng untuk Kabupaten Wonosobo tahun 2008. Vonis itu berkekuatan hukum tetap sehingga namanya terancam dicoret dari daftar bacaleg.

"PKPU sungguh sangat tidak adil terhadap mantan napi. Padahal saya sudah menjalani pemasyarakatan secara baik, masa’ saya harus dihukum kembali dengan PKPU?" katanya saat dikonfirmasi, Jumat (20/7/2018).

Iqbal merasa dengan adanya PKPU itu, hak politiknya sudah dilanggar. Dia menilai peraturan itu bertentangan dengan UU Pemilu.

"Hak politik seorang warga negara itu bisa dihapus atau hilang itu kalau ada UU yg mengaturnya dan karena Putusan Pengadilan," jelasnya.

Saat ini diketahui, peraturan KPU yang melarang napi eks koruptor nyaleg ramai-ramai digugat ke MA. Sedikitnya, ada lima orang menggugat peraturan tersebut. (gul/ce1)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook