USULAN KPU

Ini Kata Pakar Hukum soal Wacana Pelarangan Nyaleg bagi Eks Napi Koruptor

Politik | Kamis, 19 April 2018 - 17:00 WIB

Ini Kata Pakar Hukum soal Wacana Pelarangan Nyaleg bagi Eks Napi Koruptor
Ilustrasi. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Publik terus menyorori wacana pelarangan mantan narapidana (napi) korupsi menjadi calon legislatif (caleg) di pemilihan umum (pemilu) 2019.

Adapun Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) mengusulkan aturan itu sebagai bagian melahirkan para calon anggota legislatif (caleg) yang bersih. Akan tetapi, muncul anggapan bahwa aturan itu bisa melanggar Undang-undang (UU) Pemilu.

Baca Juga :Buru Harun Masiku, KPK Kembali Periksa Eks Komisioner KPU

Terkait itu, menurut pakar hukum pidana Universitas Trisakti Jakarta Abdul Fickar Hadjar, pelarangan eks napi koruptor menjadi caleg tidak bertentangan dengan UU yang ada.

Disebutkan dalam Pasal 249 UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017, salah satu persyaratan menjadi caleg adalah tidak pernah dipenjara dengan pidana 5 tahun atau lebih kecuali secara terbuka dengan jujur mempublikasikannya.

Dapat dilihat dari pasa itu bahwa aturan tersebut berlaku untuk semua jenis pelanggaran pidana. Sementara, wacana KPU itu hanya diarahkan pada pidana korupsi sehingga tidak bisa dianggap bertentangan dengan UU yang ada.

“Dapat disimpulkan tidak ada yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 249 UU Nomor 7 tahun 2017, karena persyaratan ini berlaku untuk semua jenis tindak pidana. Sedangkan aturan KPU yang akan dibuat membatasi khusus pidana korupsi. Artinya hanya ada penegasan kekhususan dan tidak menghapuskan seluruh ketentuan. Karenanya tidak dapat dinyatakan sebagai berlawanan,” katanya kepada JawaPos.com, Kamis (19/4/2018).

Dia menambahkan, aturan itu dapat menjadi upaya pencegahan lahirnya koruptor melalui rekayasa sistem. Cara itu pun dinilai berpotensi menurunkan angka korupsi di Indonesia.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook