Jika direalisasikan menjadi aturan, wacana tersebut juga bisa menjadi sanksi sosial bagi para koruptor atas kejahatannya menyengsarakan rakyat.
“Inilah salah satu cara pencegahan korupsi melalui rekayasa sistem melalui regulasi, dan cara inilah yang paling potensial keberhasilannya mengingat selain merupakan upaya pencegahan secara terbuka juga mengisyaratkan bahwa aturan ini merupakan perwujudan sanksi sosial,” jelasnya.
Mencermati itu, sudah sepatutnya wacana KPU tersebut didukung oleh seluruh pihak. Jika masih ada pihak yang menentang, imbuhnya, patut dipertanyakan sikapnya dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Ide KPU membuat aturan yang melarang mantan koruptor mencalonkan diri dalam pemilu legislatif harus diapresiasi dan didukung,” tuntasnya. (sat)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama