MARGARITO: JIKA TIDAK, MENDAGRI KANGKANGI PUTUSAN MA

JR Saragih-Amran Harus Dilantik

Politik | Jumat, 19 Februari 2016 - 10:19 WIB

RIAUPOS.CO - Sikap Mendagri Tjahjo Kumolo yang tegas menyatakan tidak akan mengeluarkan SK pelantikan pasangan bupati-wakil bupati Simalungun terpilih, JR Saragih-Amran Sinaga, menuai kecaman.

Alasan Tjahjo karena Amran Sinaga berstatus terpidana, dianggap terlalu mengada-ada dan itu dinilai mengangkangi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengesahkan JR Saragih-Amran sebagai pasangan calon yang berhak ikut pilkada.

Baca Juga :KPK Canangkan 3 Program Cegah Politik Uang

“Apakah Mendagri tidak tahu bahwa ada putusan MA yang memenangkan JR Saragih-Amran? Mereka itu sudah menang di tingkat PTUN Medan dan di MA. Itu sebabnya pasangan itu ikut pilkada. Mendagri membuat tafsir hukum seenaknya, mengangkangi putusan MA,” ujar pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis, kepada RPG di Jakarta, Kamis (18/2). ‘’Saya ingatkan, Mendagri jangan membuat definisi hukum sendiri,” imbuhnya lagi.

Menurut Margarito, pasangan JR Saragih-Amran tetap harus dilantik. Dikatakan, masalah nantinya setelah dilantik Amran diberhentikan karena status hukumnya itu, itu masalah lain.”Tapi tetap harus dilantik dulu, baru diberhentikan. Itu pun jika putusan terkait Amran itu sudah dieksekusi. Masalah eksekusi itu urusan eksekutor, bukan urusan Mendagri,” tegasnya.

Dia juga mengatakan, bahwa dalam kasus ini mendagri harus memenuh hak politik JR Saragih. “JR Saragih tidak sedang terkena masalah hukum, dia bupati terpilih,” cetusnya.

Margarito malah curiga, hasil pilkada Simalungun telah dipolitisir Tjahjo Kumolo, sehingga mantan Sekjen PDIP itu tidak akan mau mengeluarkan SK pelantikan pasangan calon yang diusung Partai Demokrat tersebut. “Jangan karena Partai Demokrat terus diinjak-injak. Itu kan karena calonnya PDIP kalah,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kemendagri belum mendapatkan solusi yang tepat untuk menyelesaikan masalah pelantikan pasangan bupati JR Saragih-Amran Sinaga.

Kemendagri malah mempersoalkan, mengapa dulunya KPU Simalungun bisa sampai meloloskan Amran yang sudah berstatus terpidana berdasar putusan kasasi MA, menjadi calon wakil bupati. “Kita akan tanya ke KPU mengapa itu diteruskan (pilkada dengan diikuti calon wakil bupati yang berstatus terpidana, red),” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Yuswandi A Temenggung  di kantornya, Rabu (17/2).

Yuswandi mengatakan, tidak mungkin pasangan yang sudah dinyatakan terbukti melanggar hukum dilantik. “Kalau sudah berkekuatan hukum tetap, ya tidak mungkin,” ujarnya.

Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo, juga sudah mengatakan serupa. “Jadi kalau sudah terpidana, status hukumnya final dan mengikat, itu tidak bisa dilantik. Kalau sebelumnya (saat proses pemilihan, red) masih terdakwa itu masih memungkinkan. Karena putusan hukumnya belum berkekuatan hukum final,” ujar Mendagri Tjahjo Kumolo di Serang, Banten, Senin (15/2).

Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Sumarsono, Kamis (18/2)di Jakarta mengatakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuka peluang pelantikan Bupati terpilih Simalungun tetap dapat dilaksanakan. Karena dalam hal ini yang bermasalah hanya wakil terpilih,yang berstatus sebagai terpidana. Namun keputusan belum dapat diambil, sebab masih dikaji secara mendalam dan menunggu petunjuk dari Mendagri Tjahjo Kumolo.(gir/sam/ram/mng)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook