PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau tengah mematangkan persiapan untuk menghadapi gugatan hasil Pemilihan kepala daerah (Pilkada). Dimana ada lima kabupaten/kota yang telah memasukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kelima kabupaten itu adalah Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kabupaten Rokan Hilir.
Khusus untuk dua kabupaten, yakni Inhu dan Rohil mendapat atensi khusus dari KPU Riau.
Sebab, syarat prosentase selisih hasil perolehan suara memenuhi syarat yang ditentukan UU. Hal itu diungkapkan Komisioner KPU Riau Firdaus kepada Riau Pos, Senin (18/1).
"Khusus Inhu dan Rohul setelah kami cermati syarat prosentase selisih hasil perolehan suara memenuhi syarat yang ditentukan UU. Sehingga perlu dilakukan atensi secara khusus," terangnya.
Lebih jauh dijelaskan Firdaus, untuk sidang perdana sendiri akan dilaksanakan pada 26-29 Januari 2021. Sedangkan untuk penyampaian jawaban termohon, Bawaslu dan pihak terkait lainnya di agendakan pada 1-9 Februari. Termasuk juga menerima dan mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti termohon.
"Sedangkan untuk pembacaan putusan dan penetapan dijadwalkan pada 19-24 Maret. Itukan jadwal secara nasional. Kalau khusus Riau nanti saya sampaikan," sambungnya.(fiz)