Jeck Menggugat Upaya Penggantian Dirinya sebagai Ketua DPRD Meranti

Politik | Senin, 18 Juli 2022 - 13:40 WIB

Jeck Menggugat Upaya Penggantian Dirinya sebagai Ketua DPRD Meranti
Ardiansyah ketika temu pers dengan sejumlah wartawan, Sabtu (17/7/2022) di kediamannya. (WIRA SAPUTRA/RIAUPOS.CO)

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Ardiansyah tidak terima atas pemazulan dirinya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, hingga akan menempuh proses hukum. Pria yang kerap disapa Jeck ini akan menggugat hasil Rakerda DPD PAN Kepulauan Meranti yang dijadikan dasar PAW dirinya sebagai penggawa tingkat legislatif daerah.  Namun langkah itu akan ditempuh pasca SK penetapan Fauzi Hasan sebagai Ketua DPRD yang baru terbit oleh Gubernur Riau Syamsuar dan PN Bengkalis. Demikian disampaikan Jeck Kepada Riau Pos, Sabtu (17/7/2022) siang di kediamannya.

"Sebagai kader saya tidak akan menggugat SK DPP ke pengadilan. Karena itu sudah benar. Pastinya saya akan menggugat hasil rakerda DPD PAN Meranti yang menjadi dasar terbitnya keputusan DPP tersebut. Namun gugatan akan kita layangkan setelah SK Gubri terbit,"ungkapnya.Diketahui Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional Nomor : PAN/A/Kpts/KU-SJ/206/VI/2022 tentang pergantian antarwaktu ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti. Karena dibeberkan Jeck Ardiansyah, dasar terbitnya SK DPP adalah hasil Rakerda DPD PAN Kepulauan Meranti, yang berlangsung Januari 2022 yang lalu.


Namun ia mengaku sangat kecewa. Pasalnya hasil Rakerda yang sempat ia hadiri itu tidak ada membahas soal PAW terhadap dirinya. Namun amar Rakerda yang diserahkan ke DPP malah berisi soal upaya PAW kepada dirinya.  "Rakerda Januari 2022 itu, saya hadir dari pembukaan sampai penutupan. Saya keluar terakhir, tidak ada memutuskan apa-apa, termasuk merekomendasikan pergantian ketua DPRD,"aku Ardiansyah.

Namun sehari setelah rapat itu rampung, Jeck mengaku dihubungi oleh Calon Ketua DPRD Fauzi Hasan yang juga sebagai Ketua DPD PAN Meranti untuk menandatangani hasil Rakerda yang dimaksud. Hanya saja ia mengaku enggan menandatangani surat itu karena tidak terlampir amar putusan.

"Saya disuruh tandatangan. Tapi lampirannya tak ada. Makanya Rakerda itu hanya ditandatangani oleh ketua dan wakil sekretaris DPD saja. Saya selaku sekretaris DPD PAN Meranti, malah tidak tau atas upaya tersebut. Makanya, yang akan saya gugat adalah hasil rakerda yang dijadikan dasar PAW,"kata Ardiansyah lagi.

Malah beberkannya, ia sempat menghubungi staf di DPD untuk meminta hasil putusan-putus dalam rakerda. Hanya ketika itu mereka beralasan lampiran belum siap diketik. "Bagaimana saya mau menandatangani, berkas belum ada. Kalau menurut saya ini suatu langkah dan upaya yang kotor. Makanya akan kita gugat,"beber Ardiansyah.

Tanggal 11 Juli 2022 lalu, Fraksi PAN menyurati pimpinan DPRD terkait PAW. Surat ini ditandatangani Ketua Fraksi Fauzi Hasan dan Sekretaris Sopandi.

Melalui surat ini, Fraksi PAN meminta segera diagendakan dalam rapat badan musyawarah. Kemudian, tanggal 12 Juli 2022, DPRD Meranti menggelar paripurna. Rapat paripurna kelima, masa persidangan ketiga, persidangan 2022 yang dilaksanakan di Balai sidang DPRD Kepulauan Meranti, itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Iskandar Budiman didampingi wakil ketua H Khalid Ali dan dihadiri 21 anggota lainnya.(wir)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook