MK TOLAK GUGATAN PILKADA KUANSING DAN MERANTI

ASA dan Adil-Asmar Tunggu Penetapan

Politik | Kamis, 18 Februari 2021 - 10:45 WIB

ASA dan Adil-Asmar Tunggu Penetapan
Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi Terpilih ANDI PUTRA-SUHARDIMAN AMBY

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) - MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutus perkara perselisihan hasil (PHP) Pilkada Kuantan Singingi (Kuansing) dan Kepulauan Meranti, Rabu (17/2). Gugatan yang diajukan pemohon H Halim-Komperensi SPi MSi di Kuansing dan Mahmuzin Taher-Nuriman di Meranti ditolak atau tidak dapat diterima MK.

Putusan itu dibacakan Ketua MK Anwar Usman bersama hakim MK lainnya pada sidang secara virtual, Rabu (17/2). Dengan demikian, MK telah memperkuat atau mempertegas kemenangan pasangan calon nomor urut 1 Andi Putra SH MH dan H Suhardiman Amby MM sebagai peraih suara terbanyak Pilkada Kuansing 2020 lalu.


Selanjutnya, Ketua KPU Kuansing Irwan Yuhendi ST bersyukur atas tuntasnya sidang sengketa Pilkada Kuansing di MK. Irwan beserta jajaran pun akan segera menggelar pleno untuk menetapkan pasangan terpilih.

"Alhamdulillah. Sidang sengketa hasil pilkada Kuansing sudah tuntas. Dan hasilnya sudah ada. MK akhirnya menolak gugatan pemohon. Maka, kami akan segera rapat internal untuk menggelar rapat pleno penetapan calon terpilih. Dalam waktu dekat kami laksanakan," kata Irwan kepada Riau Pos usai sidang.

Sedangkan peraih suara terbanyak Pilkada Kuansing, Andi Putra dan Suhardiman Amby (ASA) melalui kuasa hukumnya Dodi Fernando SH MH pun bersyukur atas putusan MK tersebut.

"Alhamdulillah, kami ucapkan atas putusan yang diucapkan majelis hakim hari ini. Eksepsi yang kami ajukan atas kedudukan hukum pemohom dikabulkan. Karena dari awal kami sudah sampaikan, kami yakin menang dalam permohonan sengketa hasil pemilihan kepala daerah Kabupaten Kuansing yang diajukan ke MK ini karena jelas norma hukumnya (pada pasal 158 ayat (2) Undang-Undang Pilkada)," ucap Dodi Fernando dalam rilisnya usai putusan.

Dalam sengketa hasil Pilkada Kuansing, disampaikan Dodi bersama Kuasa Hukum ASA lainnya Iqbal Tawal SH, Ade Yan Yan Hasbullah SH, dan Ronal Regen SH, jelas syarat persentase yang diatur dalam 158 ayat (2) tidak terpenuhi, karena selisih antara pemohon dengan pihak terkait sebesar 36 persen atau 17.900 suara.

"Selisih suara dan hal itu mengakibatkan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi. Alhamdulillah, hakim MK sependapat terhadap dalil eksepsi tentang pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, yang kita ajukan. Kemudian hakim mahkamah konstitusi juga berpendapat tentang dalil kampanye tanpa STTP, tidak berdasarkan hukum dan ditolak. Begitu juga dengan dalil politik uang yang didalilkan oleh pihak pemohon juga ditolak oleh hakim MK," jelas Dodi menirukan ucapan hakim dalam putusan tersebut.

Sedangkan Ketua Bawaslu Kuansing Mardius Adi Syaputra SH juga bersyukur atas tuntasnya sengketa PHP Pilkada Kuansing di MK. Dia mendesak agar KPU Kuansing segera menetapkan Bupati dan Wakil Bupati Kuansing terpilih agar DPRD Kuansing bisa memproses pengusulan pelantikannya.

"Jadi, kami telah komunikasi dengan KPU. Sabtu, KPU merencanakan pleno penetapan. Senin mereka menyurati DPRD agar menetapkan bupati dan wakil bupati menjadi dasar pengusulan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih nantinya," ujar Mardius.

Sementara Andi Putra mengucapkan terima kasih kepada MK yang telah memutus perkara ini dengan adil. Dia juga mengucapkan terima kasih atas doa dan dukungan dari seluruh masyarakat Kuansing dan para pihak lainnya.

"Ini adalah kemenangan kita semua. Sekarang kita rajut kembali persatuan dan kesatuan. Kita pererat hubungan silaturahmi sesama kita. Mari bersama kita membangun negeri yang kita cintai ini," ujar Andi Putra SH MH, usai sidang.

Begitupula disampaikan Suhardiman Amby. Ia mengimbau masyarakat Kuansing untuk menghilangkan perbedaan pilihan pada pilkada lalu.


"Hasil pemilu sudah ada. Sudah sampai ke MK. MK pun telah memutuskan. Bahwa MK menolak gugatan pemohon. Artinya, MK telah memperkuat kemenangan ASA. Ini adalah kemenangan untuk seluruh masyarakat Kuansing. Saatnya kita bersatu, bersama memperbaiki dan membangun negeri ini," ujar Suhardiman.

Sementara itu, Sekretaris DPD II Golkar Kuansing Masdar yang juga Wakil Sekretaris Tim Pemenangan ASA mengaku bahagia dan senang telah diputusnya perkara perselisihan hasil pilkada Kuansing di MK. Ia juga mengucapkan terima kasih atas dukungan para pihak.

"Sekarang putusan MK telah ada. Bahwa gugatan pemohon tidak dapat diterima. Jadi, sekarang mari kita bersatu untuk kebaikan negeri ini ke depan," ajaknya juga.

Sementara pasangan H Halim-Komperensi melalui Ketua Kuasa Hukumnya Asep Ruhiat SH MH yang dihubungi Riau Pos mengatakan, tim kuasa hukum dan paslon H Halim-Komperensi menghormati putusan hukum yang diambil MK. Ia bersama tim sudah berupaya maksimal untuk membuktikan telah terjadi pelanggaran yang dilakukan ASA dan timnya saat Pilkada Kuansing. Namun itu tidak diterima untuk dilanjutkan pada sidang pembuktian.

"Ada keterlibatan kepala desa yang diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Kuansing. Ada banyak terjadi kampanye di luar jadwal yang kemudian dianggap bukanlah pelanggaran. Tapi itulah putusan MK. Kami menghormatinya," ujarnya.

Sementara H Halim menyampaikan ucapan terima kasih yang tidak terhingga pada tim, simpatisan, partai pendukung dan puluhan ribu masyarakat Kuansing yang sudah mendukung, memilih pasangan H Halim-Komperensi dalam pilkada lalu. Mulai saat dirinya bersosialisasi maupun saat berkampanye dari desa ke desa. Menyampaikan visi dan program mereka bersama Komperensi. Keikutsertaannya di Pilkada Kuansing hanya untuk mewujudkan cita-citanya agar masyarakat Kuansing bisa lebih sejahtera.

"Itulah cita-cita saya, tidak ada yang lain. Sekali lagi terima kasih atas dukungan seluruh masyarakat Kuansing," ujarnya.

Pilkada Meranti

Di Pilkada Kepulauan Meranti, permohonan yang diajukan paslon urut 03 Mahmuzin Taher-Nuriman kepada termohon tidak diterima oleh MK. Dalam amar putusan yang dibacakan MK memutuskan jika eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan tidak beralasan menurut hukum.

Pada poin berikutnya, permohonan pemohon dinyatakan telah melewati tenggang waktu pengajuan permohonan. Sehingga pormohonan Mahmuzin dan Nuriman tidak dapat diterima.

"Dengan demikian, dalam pokok permohonan menyatakan jika permohonan pemohon tidak dapat diterima," terang Anwar Usman ketika membacakan amar putusan tersebut.

Keputusan itu diputuskan pascaseluruh hakim melakukan pertimbangan hukum. Mulai dari membaca permohonan pemohon, mendengar keterangan pemohon dan pihak terkait hingga hasil dari pemeriksaan barang bukti. Informasi putusan tersebut juga telah diterima oleh Ketua KPU Meranti melalui Divisi Parmas dan SDM, Hanafi S.Sos. Ia mengakui itu setelah melihat hasil sidang live di media sosial.

Menindaklanjuti kabar itu saat ini pihaknya akan menunggu hasil putusan terkait dari MK melalui KPU RI. Keputusan itu akan menjadi landasan mereka untuk melakukan pleno penetapan kepala daerah terpilih nantinya.

"Pada dasarnya setelah kami menerima salinan putusan itu. Ada waktu lima hari untuk melaksanakan pleno penetapan bupati terpilih. Untuk itu kami akan menunggu salinan putusan tersebut dari KPU RI," ujarnya.

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook