Dalam pada itu H Adil merasa bersyukur atas keputusan MK tersebut. Baginya, kemenangan paslon nomor urut 01 merupakan kemenangan masyarakat Meranti tanpa terkecuali. Namun persoalan menang kalah dalam sebuah kompetisi merupakan hal yang biasa. Yang terpenting, kata dia, seluruh elemen masyarakat dapat bergandengan tangan, bergotong-royong untuk membangun Kepulauan Meranti untuk menjadi lebih baik.
"Alhamdulillah, apa yang kami dan masyarakat harapkan diridhoi Allah SWT. Kemenangan ini bukan hanya kemenangan Adil dan Asmar, tetapi kemenangan seluruh masyarakat. Mari kita bersama-sama bangun Kepulauan Meranti yang lebih baik lagi," ujarnya.
Untuk itu ia juga berharap doa dari seluruh masyarakat agar agenda penetapannya dan proses pelantikan mendatang lancar tanpa hambatan.
"Saya juga memohon doa kepada masyarakat Kepulauan Meranti agar diberikan kelancaran dalam proses penetapan dan pelantikan nantinya," harapnya.
Sementara Mahmuzin mengaku kurang puas dengan hasil putusan MK terhadap permohonan gugatan yang diajukannya sebelum ini. Menurutnya permohonan sengketa ditolak karena masa pelaporan sudah melampaui batas waktu, namun bukan dikarenakan substansi laporan.
"Walaupun putusan ini kurang memuaskan bagi kami, namun sebagai warga negara yang baik dan taat hukum sangat menghormati keputusan itu," ujarnya.
Untuk itu, dia mengajak masyarakat yang berpartisipasi dalam Pilkada Kepulauan Meranti, terkhusus para pendukung untuk bisa menerima putusan ini dengan lapang dada. Sementara terhadap temuan yang mereka duga tidak berjalan sesuai dengan hukum sehingga dianggap janggal tentu tetap akan mereka proses sesuai dengan koridornya masing-masing.
Langkah itu hendaknya menjadi sarana pembelajaran politik dan koreksi bersama. Terlebih jika dugaan itu terbukti, sehingga tidak terulang. Dengan demikian ia mengakui kekalahan, dan mendorong kepala daerah terpilih dapat mengemban amanah rakyat yang telah memilihnya.
"Pada kesempatan ini kami juga mengakui kemenangan H Adil-H Asmar. Semoga keduanya amanah dan istiqamah dengan janji-janji yang sudah diikrarkan kepada masyarakat. Dan semoga bisa memimpin Kepulauan Meranti ke arah yang lebih baik dan bisa menyejahterakan masyarakat pada periodenya," ujarnya.
Seperti diketahui berdasarkan hasil penetapan perolehan suara Pilkada Paslon nomor urut 1 H Muhammad Adil dan Asmar meraih suara tertinggi dibanding tiga paslon lainnya. Adapun rinciannya yakni paslon nomor urut 1 Muhammad Adil dan Asmar meraih 37.116 suara, paslon nomor 2 Heri Saputra dan Muhammad Khozin meraup 18.905 suara. Selanjutnya, paslon nomor 3 Mahmuzin Taher mendapatkan suara 22.008, dan terakhir suara Paslon 4 Said Hasyim - Abdul Rauf mencapai 18.769 suara.
Salinan Putusan MK Sudah Diterima KPU Rohil
KPU Rokan Hilir (Rohil) segera mempersiapkan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Rohil terpilih pascadicabutnya gugatan di MK beberapa hari lalu.
"Ya, pascakeputusan MK, KPU Rohil mempersiapkan penetapan bupati dan wakil bupati terpilih. Karena memang ini merupakan tahapan selanjutnya, ketika tahapan persilisihan itu sudah selesai," kata Ketua KPU Rohil Supriyanto SPi MSi, Rabu (17/2) di Bagansiapiapi.
Ia menerangkan mengacu pada putusan sela, MK menetapkan 4 keputusan yaitu pertama mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon; kedua, menyatakan permohonan nomor 85/PHP.BUP-XIX/2021 mengenai permohonan perkara persilisihan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Rohil tahun 2020 ditarik kembali; Ketiga, menyatakan pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; dan keempat, memerintahkan panitera MK untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan nomor 85/PHP.BUP-XIX/2021 dalam buku regiserasi perkara konstitusi elektronik (e-BRPK).
"Tentunya langkah-langkah yang dilakukan KPU Rohil melaksanakan tahapan selanjutnya yaitu menetapkan paslon terpilih. Sesuai dengan regulasi yang diatur dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2020, penetapan paslon terpilih paling lambat lima hari setelah KPU RI menerima salinan keputusan MK," kata Supriyanto.
Ia menerangkan untuk salinan keputusan MK sudah diterima oleh KPU RI dan untuk penetapan pihaknya akan mengikuti arahan KPU RI melaui surat dinas KPU RI No.152/PY.02.1-SD/03/KPU/II/2021 prihal penetapan pasangan calon terpilih pascaputusan dismissal. Untuk waktu penetapan terangnya akan dibahas lebih lanjut bersama namun diperkirakan hanya dalam beberapa hari ke depan sudah bisa dilaksanakan. Ini mengingat tenggat waktu yang tersedia maksimal lima hari setelah putusan sidang dismissal dilaksanakan. (jps/dac/wir/fad/ted)