MA MENOLAK MENGESAHKAN MUKTAMAR JAKARTA

Menkumham Kembalikan Kepengurusan PPP Hasil Muktamar Bandung

Politik | Kamis, 18 Februari 2016 - 10:18 WIB

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Belum selesainya konflik yang mendera Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengambil langkah baru, dengan mengesahkan kembali DPP PPP hasil Muktamar Bandung dengan masa bakti enam bulan, terhitung dari surat itu keputusan itu dikeluarkan 17 Februari 2016.

Dalam keterangan persnya, Yasonna mengatakan keputusan itu diambil lantaran MA menolak mengesahkan Muktamar Jakarta. Selain itu Yasonna mengaku telah berusaha merekonsiliasikan PPP dengan meminta pengurus PPP di bawah Djan Faridz untuk melengkapi persyaratan AD/ART personalia. "Persyarata itu tidak mampu dipenuhi," kilah Yasonna dalam keterangan persnya yang diterima, Rabu (17/2).

Baca Juga :Jay Idzes Siap Berdarah demi Garuda di Dada setelah Resmi Menjadi WNI

Sehingga untuk menyelesaikan konflik PPP, kata Yasonna, kembali mengesahkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor:  M.HH-20.AH. 11.01 TAHUN 2012, tanggal 4 September 2012, tentang Pengesahan Perubahan Susunan Personalia DPP PPP Masa Bakti 2011-2015. Dalam Muktamar itu yang terpilih sebagai ketua umum adalah Suryadharma Ali.

Menanggapi keputusan Yasonna tersebut, Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta Djan Faridz membantah pernyataan itu. "Keputusan MA menyatakan Muktamar Bandung tidak sah. Muktamar Jakarta yang sah," tegasnya melalui pesan singkat, Rabu (17/2).

Mantan Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) itu menegaskan, keputusan MA pada sengketa partai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan jelas Muktamar Surabaya dan Muktamar Bandung tidak sah.

Atas sikap itu, Djan Faridz menganggap Yasonna telah mengabaikan putusan MA dan telah melanggar hukum. "Menkumham harus menuntut dirinya sendiri melalui Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) karena Menkumham melakukan perbuatan melawan hukum," tandasnya.(dna/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook