Pekan Depan, Nasib OSO Diputuskan

Politik | Sabtu, 17 November 2018 - 19:06 WIB

JAKARTA (RIAUPOS.CO)  - Putusan PTUN yang memenangkan gugatan Ketum Partai Hanura Oesman Sapta Odang benar-benar menjadi dilema bagi KPU. Lembaga penyelenggara pemilu harus melaksanakan putusan pengadilan tanpa melanggar ketentuan yang lebih tinggi. Opsi-opsi pun mulai dimunculkan KPU untuk mencari jalan tengah.

Salah satunya, melakukan perubahan daftar calon tetap (DCT) anggota DPD secara bersyarat, khusus untuk OSO. ’’Misalnya (OSO) dimasukkan ke DCT, tapi jika beliau terpilih harus mundur (dari kepengurusan Partai Hanura, red),’’ terang Komisioner KPU Ilham Saputra kemarin (16/11). OSO tidak akan dilantik sebelum mundur.

Baca Juga :Gubri Tunjuk Plt, Isi Kekosongan Posisi Pejabat OPD

Hanya, opsi tersebut, bila disepakati, juga tidak bisa dieksekusi begitu saja karena membawa konsekuensi lain. ’’PKPU (pencalonan DPD) harus kami ubah dulu,’’ lanjut mantan wakil ketua KIP Aceh tersebut. Karena itu, hingga saat ini KPU belum memutuskan tindak lanjut atas putusan PTUN tersebut.

Bila putusan PTUN asal dilaksanakan, KPU melanggar aturan UU, dalam hal ini putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, putusan MK jelas menyatakan, larangan bagi pengurus parpol mencalonkan diri sebagai senator berlaku sejak Pemilu 2019. MK bahkan memberikan petunjuk bagi KPU tentang cara melaksanakan putusan itu sehingga terbitlah PKPU 26/2018.

Sejauh ini, problem pencalonan Pemilu 2019 tinggal menyisakan perkara OSO. Kasus Victor Juventus Gemay, calon anggota DPD asal Papua Barat, sudah dinyatakan selesai dengan tidak masuknya dia ke DCT dan tidak ada gugatan. Rencananya KPU baru memutuskan tindak lanjut putusan PTUN pekan depan.(byu/c10/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook