Pilkades Serentak Digelar 12 Desember

Politik | Rabu, 17 Oktober 2018 - 15:00 WIB

ROHUL (RIAUPOS.CO) - PEMERINTAH Kabupaten Rokan Hulu (Pemkab Rohul) telah menetapkan jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Rohul gelombang II digelar 12 Desember mendatang, sesuai dengan surat keputusan Bupati Rokan Hulu.

Baca Juga :Dirikan Tenda Tanggap Darurat di Wilayah Banjir

Pelaksanaan Pilkades Serentak gelombang II tahun 2018 di ikuti sebanyak 51 desa yang telah berakhir masa jabatannya tahun ini hingga Juni 2019 mendatang. Dimana pada pelaksanaan Pilkades serentak gelombang I yang digelar tahun 2016 diikuti 70 desa.     

 

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Rohul H Irpan Rido SSos melalui Sekretaris Dinas Prasetyo SIP, Selasa (16/10) menjelaskan, jadwal pelaksanaan Pilkades serentak gelombang II telah ditetapkan 12 Desember 2018.   

Menurutnya, untuk pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2018 di 51 desa sendiri, biayanya dibebankan melalui APBD Perubahan Rohul 2018, tidak lagi melalui bantuan pihak ketiga seperti pelaksanaan Pilkades Serentak Gelombang I tahun 2018.

Prasetio menyebutkan, Dinas PMPD Rohul telah mengusulkan anggaran di APBD Perubahan 2018 sekitar Rp2,3 miliar melalui bantuan keuangan Pemkab Rohul kepada 51 desa yang akan melaksanakan Pilkades Serentak tahun ini.

Untuk besaran biaya pelaksanaan Pilkades di 51 desa, lanjutnya, jumlah bantuan dana yang disalurkan ke masing-masing desa bervariasi, sekitar Rp35 juta hingga Rp70 juta per desa.

Karena besaran bankeu Pemkab Rohul itu ke desa, menyesuaikan dengan jumlah penduduk atau daftar pemilih tetap di masing-masing desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak.

‘’Dana Pilkades Serentak belum disalurkan ke desa, karena saat ini APBD Perubahan 2018 masih dalam tahap evaluasi oleh Pemprov Riau. Namun dana bankeu Pemkab Rohul itu, akan disalurkan ke desa, setelah APBD Perubahan 2018 bisa dilaksanakan,’’ jelasnya.

Diakuinya, Dinas PMPD jauh hari telah melakukan berbagai persiapan pelaksanaan Pilkades serentak gelombang II yang dilaksanakan Desember 2018, seperti pembentukan panitia Pilkades dan pengajuan anggaran.

‘’Desa yang telah berakhir masa jabatan kepala desanya kini telah ditunjuk penjabat sementara (Pjs) Kades. Kita berharap pelaksanaan pilkades Serentak Gelombang II di Rohul berjalan lancar dan sukses. Sehingga dengan terpilihnya kades defenitif lebih maksimal dalam pengelolaan pengunaan bantuan dana desa untuk membangun infrastruktur desa baik yang disalurkan pemerintah,’’ tuturnya.

Diakuinya, pelaksanaan Pilkades serentak memberikan dampak positif, selain efisiensi anggaran dan efektifitas pelaksanaan Pilkades, juga menjamin objektifitas dan validitas data pemilih sehingga dapat memperkecil timbulnya permasalahan.

‘’Kita berupaya bagaimana Kepala desa yang di pilih masyarakat, berkualitas. Sehingga diharapkan, berpengaruh terhadap pembangunan di desa, karena kades perpanjangan tangan pemerintah daerah ditingkat bawah, menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan pembangunan,’’ katanya.   

Disinggung tahapan Pilkades Serentak gelombang II, Prasetio menjelaskan, saat ini masa pendaftaran calon kepala desa akan berakhir 24 Oktober mendatang.

Persyaratan administrasi yang harus dipenuhi calon kades, katanya, selain Warga Negara Indonesia yang memiliki KTP Rokan Hulu atau Nasional, selain itu calon kades mampu membaca Alquran dengan dibuktikan surat dari KUA Kecamatan setempat, rekomendasi ninik mamak atau datuk adat setempat serta surat bebas narkoba.(adv)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook