Pimpinan MPR Resmi Bertambah Sesuai dengan Jumlah Fraksi

Politik | Selasa, 17 September 2019 - 14:19 WIB

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPD (MD3). Dengan disahkannya perubahan aturan itu, maka pimpinan MPR akan bertambah sesuai dengan jumlah fraksi di parlemen.

 


Pengesahan revisi UUMD3 itu dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, kemarin (16/9). Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah itu, semua anggota dewan yang datang sepakat dengan perubahan undang-undang itu.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Totok Daryanto mengatakan, UUMD3 sangat penting dalam menjalankan demokrasi dan menyerap aspirasi rakyat sesuai dengan perkembangan zaman. “Namun, ada beberapa hal yang tidak mengakomodasi hasil pemilu, maka dibutuhkan penyempurnaan,” terang dia saat menyampaikan laporannya di rapat tersebut.

Menurut dia, setelah dilakukan pembahasan di baleg, 10 fraksi sepakat dengan perubahan tersebut. Hanya satu pasal yang direvisi dalam undang-undang tersebut. Yaitu, Pasal 15. Dalam Pasal 15 ayat (1) disebutkan bahwa pimpinan MPR terdiri atas ketua dan wakil ketua yang merupakan representasi dari masing-masing fraksi dan kelompok anggota yang dipilih dari dan oleh anggota MPR.

Revisi undang-undang yang sudah disepakati itu berbeda dengan draf yang diajukan DPR. Sebelumnya, Pasal 15 ayat (1) berbunyi, pimpinan MPR berjumlah 10 orang, yang terdiri dari satu orang ketua dan 9 orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota MPR.

Walaupun redaksinya tidak sama dengan pasal yang sudah disahkan, namun poinnya sama, yaitu penambahan pimpinan MPR. Dengan pasal itu, maka pada periode mendatang jumlah pimpinan akan menjadi 10 orang. 9 orang dari DPR dan satu dari perwakilan DPD.

Sedangkan Pasal 427C yang sebelumnya berbunyi, ketentuan mengenai jumlah dan mekanisme pimpinan MPR sebagaimana diatur dalam Pasal 15 berlaku pada masa keanggotaan MPR hasil Pemilu 2019 ditiadakan. “Pasal 427C dihapus,” terangnya.(lum/jpg/egp)

Laporan: JPG









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook