PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Tepat pukul 24.00 WIB malam nanti, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau akan menutup pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) untuk pemilihan 2019. Namun, hingga Senin (16/7), jumlah parpol pendaftar di tingkat provinsi baru dua partai yakni Partai Berkarya dan Partai NasDem. Artinya ada 14 parpol yang memilih untuk mendaftarkan bacalegnya di hari terakhir ini.
Komisioner KPU Riau Ilham Muhammad Yasir menjelaskan, sesuai dengan peraturan KPU RI, pendaftaran bacaleg hanya dibuka selama 13 hari yakni sejak 4 Juli hingga 17 Juli. “Hari ini (kemarin, red) hanya 1 parpol yang datang mendaftar yakni NasDem. Sebelumnya ada Partai Berkarya,” ucapnya.
Diakui dia, ada beberapa parpol yang membuat janji untuk datang mendaftar sehari jelang hari penutupan. Namun karena alasan yang tidak diketahui parpol tersebut tidak jadi datang. Alhasil untuk meningkatkan kualitas pelayanan pihaknya akan membuka pendaftaran bacaleg mulai pukul 8.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB hari ini.
Jika melewati batas waktu yang ditentukan maka pihaknya tidak akan menerima berkas pendaftaran yang diantarkan. ‘’Kalau lewat dari pukul 24.00 WIB atau lewat sedikit itu tergantung Bawaslu yang memutuskan. Tapi saya rasa tidak akan ada parpol yang tidak mendaftar pada hari terakhir ini,” ujarnya.
Selain memperpanjang waktu pendaftaran pihaknya juga akan menyediakan tambahan tenaga agar tidak terjadi antrian yang begitu lama. Kata Ilham, ada 5 kelompok kerja (pokja) yang dibentuk KPU untuk melayani parpol.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Riau Neil Antariksa mengatakan pihaknya akan turun langsung melakukan pengawasan proses pendaftaran bacaleg. Sejak hari pertama dibuka, Bawaslu telah menempatkan 8 orang pegawai di Kantor KPU. Fungsinya untuk melakukan pengawasan langsung terhadap proses pendaftaran. “Bahkan hingga proses penetapan kami akan terus menempatkan petugas,” katanya.
Khusus di hari terakhir pendaftaran bacaleg, Bawaslu akan menambah jumlah personel yang akan melakukan pengawasan di Kantor KPU Riau. Dari yang sebelumnya berjumlah 8 orang menjadi 16 orang. Hal itu untik mengantisipasi membludaknya pendaftaran bacaleh tingkat provinsi. Adapun beberapa bentuk pengawasan yang akan dilakukan pihaknya adalah kendala atau masalah yang ditemukan parpol saat mendaftar.
Seperti sistem informasi pencalonan (silon) yang merupakan syarat wajib parpol sebelum mendaftar di KPU. Pihaknya juga akan menerima aduan dari parpol yang merasa tidak diperlakukan baik oleh KPU. “Kami juga menerima aduan. Mulai dari perlakuan panitia penyelenggara. Sampai nanti ada yang menggugat putusan KPU mengenai hasil pendaftaran bacaleg,” ujarnya.
Untuk diketahui, proses pendaftaran bacaleg akan berakhir pada 17 Juli 2018. Adapun tahapan selanjutnya adalah verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon DPRD hingga 18 Juli 2018. Selanjutnya KPU akan menyampaikan hasil verifikasi kelengkapan administrasi pada 19 - 21 Juli 2018.(nda)