SIAK (RIAUPOS.CO) - Dari 18 partai, satu partai tidak mengajukan bakal calegnya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak yaitu Partai Garuda. Selain itu, ada dua partai jumlah bacaleg yang didaftarkan tidak sampai 40, yaitu dari Partai Kebangkinan Nusantara (PKN) dan Partai Ummat.
Demikian dikatakan Ketua KPU Siak Ahmad Rizal. Lebih jauh dikatakannya, 17 parpol itu mendaftarkan bacaleg-nya di empat daerah pemilihan (dapil). Masih sama dengan sebelumnya, ada empat dapil di Kabupaten Siak. Dapil satu 11 kursi, terdiri dari enam kecamatan yaitu Kecamatan Siak, Sungai Apit, Bungaraya, Sabak Auh, Mempura dan Pusako.
Untuk dapil dua ada sembilan kursi terdiri dari Kecamatan Dayun, Lubuk Dalam, Kerinci Kanan dan Koto Gasib. Dapil tiga sebanyak 10 kursi, hanya satu kecamatan yaitu Kecamatan Tualang. Dan Dapil empat berjumlah 10 kursi terdiri dari Kecamatan Minas, Kandis dan Sungai Mandau. “Dari 636 bacaleg yang didaftarkan 17 partai, bacaleg laki laki 425, sedangkan perempuan 211,” terangnya.
Untuk bacaleg perempuan ada empat partai yang jumlah 14, yaitu Partai Buruh, Hanura, Perindo dan Ummat. Jumlah itu menyebabkan kuota bacaleg laki laki menjadi 26. Partai yang bacaleg perempuannya 13 adalah Partai Gerindra, PKS, PAN, PBB, Demokrat dan PSI. Sementara yang 12 bacaleg perempuan ada PKB, PDIP, Golkar, Nasdem, dan Gelora (mng)