Deklarasi Terbuka Anti Caleg Koruptor

Politik | Selasa, 03 Juli 2018 - 12:49 WIB

Meskipun begitu, KPU akhirnya menetapkan aturan itu menjadi PKPU nomor 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019. Pada Pasal 7 ayat (1) huruf h PKPU itu disebutkan calon anggota dewan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.

Sikap serupa ditunjukkan Partai Demokrat. Kadiv Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat mengatakan, partainya aturan yang telah ditetapkan KPU. “Memang sudah selayaknya koruptor dilarang nyaleg. Kita ingi n parlemen bersih dari koruptor,” terang dia.

Baca Juga :Buru Harun Masiku, KPK Kembali Periksa Eks Komisioner KPU

Ia meminta Kemenkum HAM mendukung peraturan itu dan segera mengundangkannya. Jika nanti ada gugatan atau uji materi, biar lah menjadi hak warga negara. Dia menegaskan bahwa partainya tidak akan mencalonkan mantan napi korupsi.

PKB juga mendukung aturan yang memicu pro kontra itu. Wasekjen DPP PKB Daniel Johan mengatakan, dengan aturan itu diharapkan Indonesia akan menjadi lebih baik dan bersih dari korupsi. “Itu sebuah upaya dan komitmen menuju Indonesia bersih,” urai dia.

Komisioner KPU RI Ilham Saputra memastikan aturan caleg itu akan diterapkan. Mereka akan jeli dan cermat meneliti berkas calon yang diajukan. Jika ada caleg yang diketahui eks napi koruptor, mereka akan ditolak. “Harus sesuai dengan PKPU. Kalau ada caleg mantan napi korupsi ya kami tolak lah,” tegas pejabat asal Aceh itu.

Batas waktu penyempurnaan berkas yang dimulai besok (4/7) itu akan berakhir hingga 17 Juli. Kalau sudah lengkap, KPU baru akan memeriksa kelengkapan syarat caleg. Pemeriksaan caleg DPR RI menjadi urusan KPU RI. Calon DPRD Provinsi diberikan kepada KPUD Provinsi. Sedangkan calon DPRD Kabupaten/Kota diserahkan kepada KPUD setempat.

Terkait caleg korupsi itu KPU juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Termasuk KPK dan pengadilan. Sebelumnya sudah ada pembicaraan antara KPU dan KPK terkait daftar politisi yang pernah diusut gara-gara korupsi.

”Terkait dengan daftar eks koruptor, bisa mencari datanya dari pengadilan tipikor. Jadi, tidak hanya dari KPK,” ujar Ilham. Sementara untuk laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), tutur Ilham, merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan. Namun, laporan baru diserahkan bagi caleg terpilih.

Sementara itu Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan siap membantu KPU dalam hal me­nyiapkan data terpidana kasus korupsi yang ditangani lembaga superbodi tersebut. Komitmen itu disampaikan sejak awal.

”Sejak awal kami mendukung pembatasan atau menimalisir ruang bagi terpidana kasus korupsi untuk menduduki jabatan publik,” kata Febri kepada Jawa Pos (JPG), kemarin.

Sejak 2004 hingga akhir 2017 lalu, total ada 472 perkara korupsi yang berkekuatan hukum tetap alias inkracht. Artinya, ada 472 terpidana kasus korupsi “alumni” KPK yang masa pemidanaannya telah selesai atau tengah berlangsung saat ini.

”KPK terbuka kalau KPU meminta data tentang terpidana kasus korupsi yang diproses KPK,” imbuh dia.

Febri menambahkan, pihaknya berharap aturan terkait larangan napi koruptor menjadi caleg bisa terealisasi. Sebab, aturan itu menegaskan bahwa tidak ada celah bagi terpidana korupsi untuk menduduki jabatan publik. ”Korupsi ini kan merugikan masyarakat luas, dia (korupsi) bersifat extraordinary crime (kejahatan luar biasa),” ungkap mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ini.

Terpisah, Presiden Joko Widodo menghormati keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dalam peraturannya melarang mantan narapidana kasus korupsi mengikuti pemilihan anggota legislatif 2019. Menurutnya, konstitusi memang memberikan kewenangan kepada KPU untuk membuat peraturan tersebut. “Undang-undang memberikan kewenangan kepada KPU untuk membuat peraturan,” ujar Presiden di sela-sela kunjungan kerjanya, kemarin.

Terhadap pihak yang merasa keberatan, presiden menyebut sudah ada mekanisme yang mengaturnya. Presiden Joko Widodo mempersilakan pihak-pihak tersebut untuk menggunakan haknya dengan mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Agung (MA).(lum/bay/jun/far/tyo/ted)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook