Usai sidang Violla Reininda, anggota Tim Advokasi UU KPK menjelaskan soal ketiadaan bukti di persidangan. Dia mengaku, pihaknya kesulitan mendapatkan dua bukti tersebut berupa risalah rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR dan daftar hadir anggota DPR dalam sidang paripurna saat pengesahan UU KPK pada 17 September 2019.
Menurut Violla, pihaknya bukan tidak mencari dua bukti yang diinginkan di persidangan. Namun, pihak DPR terkesan tidak kooperatif memberikan bukti tersebut.
"Pertama kami agak kesulitan untuk mengakses alat bukti dan kedua alat bukti itu dianggap tidak bisa dipublikasikan di PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) DPR," jelas Violla di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu.
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal