Prabowo Tolak Revisi UU KPK

Hukum | Sabtu, 21 September 2019 - 16:40 WIB

Prabowo Tolak Revisi UU KPK
Prabowo Subianto dan Dahnil Anzar Simanjuntak. (foto/rmol.id)

JAKARTA(RIAUPOS.CO)-Revisi UU KPK 30/2002 yang saat ini sudah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ternyata turut menjadi sorotan Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Jurubicara Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak melalui akun twitternya, Jumat malam (20/9).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

"Malam tadi di tengah kesibukan Pak Prabowo menerima tamu kehormatan dari luar negeri, saya berdiskusi singkat terkait dengan sikap beliau terkait isu-isu kebangsaan belakangan ini, termasuk berkenaan dengan UU KPK," kata Dahnil.

"Beliau (Prabowo) tegas menolak revisi UU KPK, dan sikap itu dilanjutkan oleh Fraksi Gerindra," sambungnya.

Kendati demikian, ia tak menjelaskan secara detail bahwa Prabowo menolak seluruh revisi atau hanya di beberapa Pasal.

Penolakan ini pun berbeda dengan sikap Presiden RI, Joko Widodo yang sudah mengirim surpres dan berujung pengesahan di DPR. Meski demikian, ada beberapa catatan yang disoroti Jokowi, salah satunya soal pasal penyadapan.

"Saya tidak setuju jika KPK harus meminta izin dari pihak eksternal untuk melakukan penyadapan. Misalnya izin ke pengadilan, tidak. KPK cukup meminta izin internal dewan pengawas untuk menjaga kerahasiaan," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat lalu (13/9).

EDITOR: Deslina

Sumber: rmol.id









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook