Minta Diproses Cepat Besok MK Sidangkan Uji Materi UU Pilkada

Politik | Senin, 16 September 2019 - 14:33 WIB

(RIAUPOS.CO) - UPAYA perbaikan terhadap UU Pilkada akan dimulai pekan ini. Bila tidak ada perubahan, besok Selasa (17/9) Mahkamah Konstitusi akan menyidangkan uji materi UU Pilkada. Pasal yang diuji berkaitan dengan dasar hukum lembaga pengawas di level kabupaten/kota. Yang akan mengalami kemunduran bila UU Pilkada masih diberlakukan.

Sidang tersebut mengagendakan pemeriksaan pendahuluan. Dalam hal ini memeriksa materi gugatan yang diajukan oleh para pemohon. Yakni, Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Surya Efitrimen, Ketua Bawaslu Kota Makassar Nursari, dan Ketua Bawaslu Kabupaten Ponorogo Sulung Muna Rimbawan.


Kuasa hukum pemohon Veri Junaidi menjelaskan, secara umum pihaknya tidak banyak melakukan persiapan menghadapi sidang pertama. Sebab, agendanya memang membacakan permohonan. ’’Yang pertama, konsen kami adalah meminta supaya ini prosesnya cepat,’’ terangnya saat dikonfirmasi Ahad (15/9).

Pihaknya akan menyiapkan materi yang sebelumnya sudah diserahkan kepada MK lewat panitera. Mulai pokok permohonan beserta alasannya, para pemohonnya, beserta kerugian konstitusional yang dialami. Para pemohon juga akan dihadirkan. Hanya saja, diperkirakan tidak semua pemohon bisa hadir.

Poin utama yang diuji materi adalah lembaga Panwas Kabupaten/Kota. Pembentukan Panwas Kabupaten/Kota dinilai sudah tidak relevan karena saat ini sudah ada Bawaslu Kabupaten/Kota. Panwas bersifat adhoc atau sementara, sedangkan Bawaslu adalah badan yang permanen. Lembaganya sudah terbentuk sejak pemilu 2019.

Kemudian soal keanggotaan, di mana jumlahnya flat tiga orang. Padahal Bawaslu Kabupaten/Kota banyak yang anggotanya lima orang. Pun demikian dengan Bawaslu Provinsi sehingga Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat merasa perlu untuk menggugat. Mengingat, anggota Bawaslu Provinsi di Pemilu 2019 adalah 5-7 orang. bukan tiga orang.

Di saat bersamaan, Bawaslu pun saat ini sedang megupayakan revisi UU Pilkada. pengajuan resmi kepada pemerintah sudah dilakukan. Sementara uintuk DPR, baru sebatas pembicaraan awal. Hanya saja, hingga kini belum ada tanda-tanda pengajuan tersebut akan dibahas oleh pembuat UU. Baik pemerintah maupun DPR.(byu/jpg)

 Laporan JPG, Jakarta

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook