PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Sebanyak lima aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dalam kurun waktu lima tahun terakhir yang terbukti kasus tindak pindana korupsi. Setelah inkrah atau mendapatkan ketetapan hukum di pengadilan, diberhentikan secara tidak hormat sebagai ASN atau dipecat.
Bahkan mantan ASN tersebut, tidak lagi menerima tunjangan dana pensiun. Kepala BKPP Rohul M Zaki SSTP MSi didampingi Kabid Disiplin Penghargaan dan Korp ASN Gustia Hendri SSos kepada wartawan, Selasa (15/1) menjelaskan, lima ASN di lingkungan Pemkab Rohul yang diberhentikan dengan tidak hormat, terdata pada tahun 2018 sebanyak satu orang, tahun 2017 sebanyak dua orang dan tahun 2015 sebanyak dua orang.
Menurutnya, Pemkab Rohul menunjukkan komitmennya untuk mengimplementasikan amanah UU Nomor 5/2014 dan PP Nomor 11/2017 serta Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Mendagri, Menpan RB, dan Kepala BKN tentang penegakan hukum terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
‘’Sekarang ini, untuk pemberhentian ASN yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sudah menjadi kewenangan penuh, pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini kepala daerah, bupati atau walikota,’’ ujarnya.
Zaki menjelaskan, untuk ASN Rohul yang kini statusnya telah diberhentikan sementara, dikarenakan terjerat kasus hukum tindak pidana umum maupun tindak pidana Tipikor yakni sebanyak 5 orang.
Di antaranya tahun 2018 sebanyak 4 orang tersangkut masalah hukum dugaan Tipikor. Sedangkan tahun 2017 sebanyak satu ASN tersangkut kasus tindak pidana umum narkoba.
Didalam UU Nomor 5/2014 dan PP Nomor 11/2017 , lanjutnya, terhadap ASN yang kini menjadi tersangka, atau bermasalah hukum sebelum ditetapkan keputusan pengedilan negeri yang berkuatan hukum tetap, dapat diberhentikan sementara sebagai ASN.
Selama menjalani proses pemberhentian semenatara, ASN tersebut diberikan penghasilan 50 persen dari penghasilan terakhir yang diterima ASN tersebut.
Dijelaskannya, bagi ASN yang terbukti melakukan tindak tindak pidana umum, dengan hukuman diatas 2 tahun, maka diberhentikan dengan tidak hormat. Jika hukumannya dibawah dua tahun mereka masih bisa aktif sebagai ASN.
Namun untuk kasus Tipikor, tidak ada batas waktu hukuman, jika yang bersangkutan kasusnya telah inkrah, maka ASN tersebut diproses pemberhentiannya dengan tidak hormat sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Zaki menambahkan, pimpinan dalam hal ini Bupati Rohul H Sukiman dalam setiap rapat pertemuan dan sambutan dalam acara pemerintahan, selalu mengingatkan ASN untuk selaku bekerjasa dengan baik dan penuh tanggungjawab, dengan mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku.(izl)
(Laporan ENGKI PRIMA PUTRA, Pasirpengaraian)