PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau telah membuka pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) Bacaleg tingkat provinsi. Saat ini masyarakat diminta untuk memberi masukan. Apabila ada Bacaleg yang diketahui melanggar atau tidak semestinya diluluskan. Seperti melanggar PKPU Nomor 20/2018. Jika ada yang mengetahui, masyarakat bisa mengirimkan laporan resmi ke KPU Provinsi Riau, Jalan Gajah Mada, Kota Pekanbaru.
Demikian disampaikan oleh Komisioner KPU Riau Abdul Hamid kepada Riau Pos, Selasa (14/8). Ia menuturkan, sejak diumumkan 3 hari lalu belum satupun masyarakat yang melaporkan.
“Sampai saat ini belum ada yang melapor. Kami persilakan. Bila ada yang mau memberi masukan. Kami akan terima dengan baik dan akan langsung menindaklanjuti,” ungkapnya.
Adapun syarat pelapor harus menyertakan identitas resmi seperti KTP atau identitas diri lainnya. Karena KPU tidak menerima laporan berupa surat kaleng. Atau tanpa identitas. Pihaknya berjanji akan merahasiakan identitas pelapor.
“Kami akan rahasiakan identitas pelapor. Jadi jangan khawatir akan di-publish atau dibocorkan,” tambahnya.
Saat ini pihaknya masih menunggu masukan dari masyarakat hingga 21 Agustus 2018 mendatang. KPU juga sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak, bilamana ada laporan masuk dari masyarakat. Sehingga laporan tersebut bisa ditindaklanjuti dengan baik. Seperti pengadilan negeri dan kepolisian.
Sebelumnya, KPU Riau sendiri telah mengumumkan DCS Bacaleg tingkat Provinsi Riau sejak Ahad (12/8) lalu. Total Bacaleg yang ditetapkan kedalam DCS berjumlah 916 orang dengan rincian 575 orang pria dan 341 wanita. Pengumuman DCD telah disampaikan Bawaslu melalui media cetak Riau Pos dan berakhir hingga 14 Agustus 2018.(nda)