PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pekanbaru merekomendasikan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di RSUD Arifin Achmad untuk diberi sanksi. Rekomendasi itu ditujukan Bawaslu kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Setelah oknum ASN berinisial MJ itu kedapatan mendukung dan mengajak warga untuk memilih salah satu bacaleg.
Seperti yang disampaikan Ketua Bawaslu Pekanbaru Indra Khalid Nasution kepada Riau Pos, Kamis (13/9). Dari laporan dan kajian yang diterima pihaknya, keberpihakan MJ terhadap salah satu paslon terjadi di Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
“MJ merupakan Ketua RW. Di mana ajakan untuk memilih salah satu bacaleg ia lakukan sesaat sebelum pelaksanaan Salat Idul Adha. Saat itu dia memberikan kata sambutan,” jelas Indra.
Saat memberikan kata sambutan itulah, lanjut dia, MJ mengajak warga untuk memilih salah satu bacaleg tingkat Kota Pekanbaru. Padahal MJ sendiri merupakan ASN aktif yang sedang berdinas di RSUD Arifin Achmad.
“Kami sudah proses yang bersangkutan. Tadi juga telah dilakukan rapat pleno oleh komisioner. Hasilnya kami merekomendasikan untuk diberi sanksi oleh KASN,” katanya.
MJ menurut Bawaslu telah melanggar azas netralitas sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Sementara itu, Direktur RSUD AA Dr Nuzeely saat dikonfirmasi Riau Pos mengaku belum mengetahui adanya ASN yang bertugas di lembaga yang ia pimpin tengah menjalani proses di Bawaslu. Menurut dia, sebagai seorang ASN sudah seharusnya mematuhi peraturan dan perundangan yang ada. Terlebih pada tahun politik saat ini.
ASN, dikatakan dia jangan mau terjebak oleh pelaku politik. Dengan ikut terlibat politik praktis. Karena dari aturan yang ada jelas sikap ASN harus netral. Bukan malah berpihak.
“Ya kami tentu telusuri dulu kebenaran ini. Kalau memang sudah di proses Bawaslu, tentu itu memang tanahnya Bawaslu. Kami tidak bisa intervensi,” tuntasnya.(nda/wws)