PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau meminta seluruh parpol agar memperhatikan semua syarat pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg), termasuk mendaftar melalui sistem informasi calon (silon) yang telah disediakan KPU. Pasalnya, silon tersebut memiliki banyak manfaat, terutama dalam keterbukaan informasi kepada masyarakat luas.
Komisioner KPU Riau Ilham Muhammad Yasir menerangkan setelah mendaftar, masyarakat bisa mengakses silon untuk mengetahui bacaleg.
“Masyarakat bisa mengakses silon. Di sana bisa dilihat Bacaleg yang telah mendaftar, sekaligus mengetahui latar belakang Bacaleg,” uja Ilham kepada Riau Pos, Jumat (13/7).
Saat ditanya kapan masyarakat mulai bisa meakses silon bacaleg, Ilham menyebut nanti setelah penetapan daftar calon sementara (DCS). Diakui dia, beberapa waktu lalu situs resmi KPU sempat tidak bisa diakses karena sedang mengalami upgrading (perbaikan, red).
Untuk itu, ia meminta seluruh partai politik (parpol) memastikan bacaleg sudah mendaftar di silon terlebih dahulu, sebelum mendaftar dengan membawa berkas fisik ke Kantor KPU Riau.
“Untuk Bacaleg tingkat kabupaten/kota tentunya di daerah masing-masing. Untuk Bacaleg tingkat Provinsi dan DPR RI silakan ke KPU Riau,” ujarnya.
Untuk diketahui, proses pendaftaran bacaleg sendiri telah dibuka sejak 4 Juli 2018.
Sedangkan pendaftaran akan ditutup oleh KPU pada 17 Juli nanti.
Adapun tahapan pendaftaran bacaleg, sesuai peraturan KPU (PKPU) Nomor 5/2018 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019. Setelah pendaftaran, selanjutnya akan dilakukan proses verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon pada 5-18 Juli 2018.
Setelah itu, tahapan akan dilanjutkan pada penyampaian hasil verifikasi 19-21 Juli 2018. Sedangkan untuk tahap perbaikan daftar calon dan syarat calon dilaksanakan pada 22-31 Juli 2018. Verifikasi perbaikan daftar calon dan syarat calon pada 1-7 Agustus 2018. Sedangkan penyusunan dan penetapan DCS pada 8-12 Agustus 2018.(nda)