PENYELENGGARAN PILKADA 2020

Djohermansyah Djohan Nilai DPR Terlalu Pede

Politik | Minggu, 14 Juni 2020 - 10:44 WIB

Djohermansyah Djohan Nilai DPR Terlalu Pede
Djohermansyah Djohan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Djohermansyah Djohan mempertanyakan, kenapa DPR, pemerintah dan KPU dalam rapat bersama tidak mengajak ahli epidemiologi. Sebab penyelenggaran Pilkada 2020 ini sangat berisiko karena belum adanya penurunan kurva dari penyebaran virus corona atau Covid-19 di dalam negeri.

“Kawan-kawan ahli epidemiologi tidak diajak bi­cara dan dilibatkan dalam pengambilan keputusan. Nah ini jadi satu tanda tanya,” ujar Djohermansyah dalam diskusi yang diselenggarakan secara daring di Jakarta, Sabtu (13/6).


Sementara mengenai DPD RI yang memutuskan tidak mendukung keputusan Pilkada serentak digelar Desember 2020. Hal itu karena saat ini pandemi virus Korona atau Covid-19 masih terjadi di Indonesia. Djohan pun menyambut baik keputusan tersebut.

Dia malah mempertanyakan kenapa DPR, pemerintah dan KPU memutuskan pesta demokrasi ini tetap digelar di tengah pandemi virus corona di tanah air. “Makanya saya heran juga kenapa DPR seolah-olah kok percaya diri sekali bahwa pelaksanaan Pilkada ini akan berlangsung dengan efektif,” katanya.

Ketua DPD RI, La Nyalla Mahmud Mattalitti meminta pemerintah sebaiknya melakukan kaji ulang keputusan Pilkada serentak digelar 9 Desember 2020. Mengingat Kemenkes dan Gugus Tugas dari BNPB belum pernah menyatakan wabah ini berakhir. Sampai hari ini masih banyak daerah, baik provinsi maupun kota kabupaten yang masih dalam zona merah. Bahkan kurvanya belum menurun. Malah di sebagian daerah menunjukkan tren naik.

“Belum dari sisi kualitas pilkada apabila diselenggarakan dalam situasi di mana pandemi belum dinyatakan berakhir. Ini penting untuk dikaji secara mendalam, termasuk apa urgensinya harus dipaksakan tahun ini?,” ujarnya.

La Nyalla mengatakan, republik ini tidak terancam bubar hanya karena pilkada ditunda. Sebab, sudah ada mekanisme bila masa jabatan kepala daerah berakhir, bisa ditunjuk pelaksana tugas untuk menjalankan pemerintahan daerah.

Pilkada akan diselenggarakan pada 9 Desember 2020 dengan 270 wilayah di Indonesia. Terdiri dari pemilihan gubernur dan wakil gubernur, pemilihan wali kota dan wakil wali kota, serta bupati dan wakil bupati. Adapun pemilihan gubernur dan wakil gubernur berlangsung di sembilan provinsi. Yakni Sumatra Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah.(jpg)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook