JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Relasi tak harmonis di antara lembaga-lembaga penyelenggara pemilu bakal dibahas dalam panitia kerja (panja) evaluasi pilkada 2020. Panja bentukan Komisi II DPR itu akan menggali lebih dalam problematika di balik persoalan tersebut.
”Untuk menindaklanjuti permasalahan pilkada, komisi II akan membentuk panja evaluasi pelaksanan pilkada 2020,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia saat membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) kemarin (19/1). RDP yang membahas evaluasi pilkada 2020 itu dihadiri pimpinan KPU, Bawaslu, DKPP, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Persoalan konflik antar penyelenggara menjadi isu yang banyak dipertanyakan saat RDP. Khususnya putusan terbaru DKPP, yang memberhentikan Arief Budiman dari jabatan ketua KPU.
Anggota Fraksi Partai Golkar Zulfikar Arse Sadikin mempertanyakan alasan-alasan DKPP memberhentikan Arief. Misalnya dalil pelanggaran Arief yang mendampingi Evi Novida Ginting menggugat ke pengadilan tata usaha negara (PTUN). Evi saat itu menggugat putusan DKPP terkait pemecatannya pada Maret 2020. ”Boleh menggugat itu,” ujarnya.
Zul, sapaan akrab Zulfikar, mengingatkan akan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 13/puu-xi/2013. Bahwa putusan DKPP bisa digugat ke lembaga peradilan. Zul juga menilai dalil pencopotan Arief (karena menerbitkan surat pemberitahuan KPU yang menyampaikan aktifnya kembali Evi) tidak tepat. Sebab, surat KPU itu merujuk keputusan presiden (keppres) terbaru, yang direvisi setelah PTUN membatalkan pemecatan Evi.
”Siapa yang tidak menghormati hukum? DKPP atau KPU?” cetusnya. Meski demikian, Zul juga tidak sepakat dengan sikap KPU yang membuat gerakan pembelaan di media sosial. Anggota Fraksi PDIP Junimart Girsang menyoroti buruknya hubungan kedua lembaga. Akibat relasi yang tidak harmonis, hal itu berimbas munculnya cara pandang subjektif dalam setiap persoalan. ”Harus ada harmonisasi,” tegasnya. Karena itu, dia menilai tepat jika persoalan tersebut didalami dalam panja.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DKPP Muhammad menyatakan tidak dapat memberikan klarifikasi. Sebagaimana ketentuan, DKPP dilarang berbicara soal kasus yang ditangani, di luar proses persidangan. ”Ada kode etik kami,” tuturnya.
Namun, untuk kepentingan panja, sebut Muhammad, DKPP akan memberikan jawaban.(jpg)
secara tertulis. ”Agar kita membaca secara komprehensif dan tuntas,” imbuhnya. Selain itu, mantan ketua Bawaslu tersebut meminta semua pihak membaca putusan secara utuh.
Plt Ketua KPU RI Ilham Saputra mengatakan, sikap KPU terkait putusan DKPP sudah disampaikan dalam dissenting opinion putusan DKPP. Namun, KPU akan menambahkan penjelasan kepada komisi II. ”Akan kami lengkapi dengan jawaban tertulis,” ujarnya.
Selain konflik penyelenggara, panja akan mendalami empat isu lainnya. Mulai sengketa pilkada, indikasi politik uang di sejumlah daerah, persoalan daftar pemilih tetap, hingga pelanggaran netralitas ASN dan TNI/Polri. (far/deb/c9/bay)