(RIAUPOS.CO) - MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah mengumumkan penerimaan berkas permohonan gugatan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020. Ada 132 gugatan yang diterima. Terdiri dari pilkada dan pemilihan gubernur (pilgub). Dari jumlah tersebut juga termasuk lima gugatan hasil pilkada dari Provinsi Riau.
Hal itu disampaikan Komisioner KPU Riau Firdaus kepada Riau Pos, Selasa (19/1). Dikatakannya, KPU Riau sendiri saat ini tengah menunggu jadwal sidang dari MK.
“Tinggal nunggu pemberitahuan secara resmi dari MK kapan jadwal sidangnya. Ya, rekapitulasi malam tadi (kemarin, red) sudah masuk semua,” ucapnya menjelaskan.
Sebelumnya, KPU sendiri telah mematangkan persiapan untuk menghadapi gugatan hasil pilkada. Di mana ada lima kabupaten yang telah memasukkan gugatan ke MK. Kelima kabupaten itu adalah Rokan Hulu (Rohul), Indragiri Hulu (Inhu), Kuantan Singingi (Kuansing), Kepulauan Meranti, dan Rokan Hilir (rohil).
Khusus untuk dua kabupaten, Inhu dan Rohul mendapat atensi khusus dari KPU Riau. Sebab, syarat persentase selisih hasil perolehan suara memenuhi syarat yang ditentukan UU.
“Khusus Inhu dan Rohul setelah kami cermati syarat persentase selisih hasil perolehan suara memenuhi syarat yang ditentukan UU. Sehingga perlu dilakukan atensi secara khusus,” terangnya.
Sejauh ini, MK telah mengeluarkan jadwal. Dari informasi yang dirangkum Riau Pos, jadwal sidang di MK akan dimulai pada 26-29 Januari 2021. Sedangkan untuk penyampaian jawaban termohon, Bawaslu dan pihak terkait lainnya diagendakan pada 1-9 Februari.
Termasuk juga menerima dan mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti termohon.
Sidang Pilkada Inhu 26 Januari
MK menjadwalkan sidang perdana atas gugatan hasil pilkada di Inhu, Selasa (26/1) mendatang. Bahkan surat panggilan sidang perdana sudah diterima pihak pemohon, paslon Rizal Zamzami-Yoghi Susilo.
“Benar, sidang sengketa hasil Pilkada Kabupaten Inhu di MK dimulai pada Selasa (26/1). Kami selaku kuasa hukum paslon Rizal Zamzami-Yoghi Susilo sudah siap bertempur,” ujar kuasa hukum Rizal Zamzami-Yoghi Susilo, Dr Saut Maruli Tua Manik SHI SH MH kepada Riau Pos, Selasa (19/1).
Di tempat terpisah, Ketua KPU Inhu Yenni Mairida SE MM ketika dikonfirmasi mengaku belum menerima surat undangan atau pemberitahuan sidang selaku termohon dari KPU RI.
“Informasi yang beredar, iya sudah ada jadwal sidang di MK. Namun hingga saat ini kami belum menerima surat pemberitahuan dari KPU RI,” ujar Yenni.
Di Kuansing Ketua Tim Kuasa Hukum Halim-Komperensi, Asep Ruhiat menyebutkan MK menerima gugatan yang diajukan dengan pihaknya.
“Benar, gugatan diterima dan sudah terjadwal. Tanggal 29 Januari itu, sidang pendahuluan,” kata Asep menjawab Riau Pos, Selasa (19/1).
Sementara KPU Kuansing menunggu jadwal sidang dari MK.
“Iya, laporan perselisihan hasil pilkada Kuansing telah diregister. Selanjutnya, kami menunggu sidang dari MK,” kata Ketua KPU Kuansing Irwan Yuhendi ST kepada Riau Pos, Selasa (19/1).
Selanjutnya, MK akan menyampaikan pemberitahuan sidang pertama kepada pihak termohon dan Bawaslu 18 hingga 20 Januari. Dan juga pemberitahuan sidang pertama kepada pihak terkait 21 hingga 26 Januari mendatang. Dan pihaknya kini tengah melakukan persiapan menghadapi hal tersebut.(nda/kas/dac/jps/ted)
Laporan TIM RIAU POS, Pekanbaru