KPU Kuansing Kembalikan Berkas Caleg Gerindra-PKB

Politik | Sabtu, 13 Mei 2023 - 18:20 WIB

KPU Kuansing Kembalikan Berkas Caleg Gerindra-PKB
Ketua KPU Kuansing Irwam Yuhendi didampingi komisioner lainnya dan Bawaslu Kuansing mengembalikan berkas ke Ketua DPC Partai Gerindra Kuansing Suhardiman Amby di Kantor KPU Kuansing, Sabtu (13/5/2023). (ISTIMEWA)

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) -- Dua partai politik (Parpol) di Kabupaten Kuantan Singingi, masing-masing Partai Gerindra dan PKB, mendaftarkan bakal calon legislatif (Bacaleg) ke KPU Kabupaten Kuantan Singingi, Sabtu (13/5/2023). Namun berkas caleg dari kedua parpol tersebut dikembalikan untuk dilakukan perbaikan.

"Iya. Gerindra berkas calegnya dikembalikan. Untuk dilakukan perbaikan. PKB juga (dikembalikan,red)," kata Ketua KPU Kuansing Irwan Yuhendi ST kepada Riaupos.co usai menerima pendaftaran kedua parpol tersebut.


Komisioner KPU Kuansing Wigati Iswandhiari ST MM menambahkan, pengembalian berkas caleg Gerindra ini disebabkan karena nama daftar caleg yang diajukan tidak sama dengan yang mendapat persetujuan DPP atau yang ada di Silon.

"Berkas Gerindra dikembalikan, karena nama daftar calon yang diajukan tidak sama dengan persetujuan DPP," jelas Wigati.

Dari jalannya proses pendaftaran. Sekitar satu jam, tim pemeriksa KPU Kuansing bekerja mengecek kelengkapan berkas Gerindra. Hingga akhirnya berkas tersebut dikembalikan untuk diperbaiki.

Ketua KPU Irwan Yuhendi bersama komisioner lainnya dan Bawaslu mengembalikan berkas caleg Gerindra ke Ketua Gerindra Kuansing Suhardiman Amby. Berbeda dengan partai lain, Irwan tak membuka map dokumen tersebut.

Padahal, dengan partai lain, Irwan membuka map dan menyampaikan bahwa KPU Kuansing menerima pendaftaran sambil menunjuk tanda terima. Ia terkesan menutupi hasil pemeriksaan berkas bacaleg Gerindra ini.

"Formasi caleg itu tertuang dalam model daftar bakal calon. Dan itu yang tidak sama dengan persetujuan DPPnya. Untuk PKB juga sama. Status dikembalikan. Harus dilakukan perbaikan," jelas Wigati lagi.

Laporan: Desriandi Candra dan Juprison (Telukkuantan)
Editor: Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook