PENYIMPANGAN PJU RP693 JUTA

Mantan Kadishub Rohul Tersangka

Politik | Rabu, 12 September 2018 - 11:00 WIB

Mantan Kadishub Rohul Tersangka
JALANI BAP: Tersangka RR mantan Kadishub Rohul (kiri) didampingi pengacaranya memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Rohul untuk dilakukan berita acara pemeriksaan di ruang Tipikor Polres Rohul, Senin (10/9/2018).

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO)-Penyidik Satuan Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul), menetapkan RR sebagai tersangka dalam dugaan kasus penyalahgunaan kewenangan pembayaran tagihan rekening listrik penerangan jalan umum (PJU) yang dibiayai APBD Rohul pada 2017.

Baca Juga :Dirikan Tenda Tanggap Darurat di Wilayah Banjir

RR yang merupakan mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Rohul dan telah pensiun tidak serta merta dilakukan penahanan dengan statusnya dari saksi menjadi tersangka oleh penyidik.

Penetapan tersangka RR dalam perkara tersebut, atas dasar hasil pelaksanaan gelar perkara oleh Satuan Reskrim Polres Rohul, Kamis (30/8), bertempat di ruang gelar Ditreskrimsus Polda Riau, dan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/14/IX/2018/Res Rohul, tertanggal 3 September 2018 tentang penetapan tersangka.

Kapolres Rokan Hulu AKBP M Hasyim Risahondua SIK MSi melalui Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Harry Avianto SIK SH saat dikonfirmasi, Senin (10/9) membenarkan, penyidik telah menetapkan status RR dari saksi menjadi tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum.

Dan atau telah menyalahgunakan kewenangannya terhadap pembayaran tagihan rekening listrik PJU yang tidak sesuai dengan kenyataannya. Di mana pelaksanaannya di Kantor Dinas Perhubungan Rohul dari Januari hingga Juni 2017 yang dananya bersumber dari APBD Rohul tahun anggaran 2017 sebesar Rp1.454.364.452.

‘’RR telah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin. RR kita panggil untuk dilakukan berita acara pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Rohul. Tersangka RR kooperatif, jadi kita tidak lakukan penahanan,’’ tuturnya.

Kasat menjelaskan, ditetapkannya RR sebagai tersangka sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP. A/13/I/2018/ Riau/Res Rohul, tanggal 26 Januari 2018. Saat dilakukan pemeriksaan, Tersangka RR didampingi penasihat hukumnya Efesus Dewan Marlan Sinaga SH.

‘’Dalam perkara ini, terdapat kerugian negara sekitar Rp693.044.204, sesuai hasil Penghitungan Kerugian Negara (PKN) dari BPKP Provinsi Riau,’’ jelas Harry.

Disinggung apakah dalam perkara penyelewengan anggaran PJU di empat Kecamatan di Rohul itu, ada bakal tersangka baru, Harry mengaku tidak menutupkan kemungkinan adanya tersangka lain.

‘’Tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru dalam perkara ini. Saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan intensifkan terhadap tersangka RR,’’ ujarnya.(epp)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook