BOGOR (RIAUPOS.CO) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor memutuskan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak bersalah dalam dugaan pelanggaran pemilu terkait salam dua jari. Anies kedapatan mengacungkan dua jari dalam acara Gerindra di Sentul, Kabupaten Bogor 17 Desember 2018. Salam dua jari ini pun sempat menjadi polemik.
Setelah melakukan pemeriksaan, Bawaslu Kabupaten Bogor tidak menemukan adanya unsur pidana dan pelanggaran pemilu. Keputusan itu disampaikan Bawaslu Kabupaten Bogor dalam konferensi pers di kantor Bawaslu kawasan Kelurahan Pondokrajeg, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat (11/1) malam.
“ARB (Anies Rasyid Baswedan) diundang sebagai Gubernur DKI dan sudah menyampaikan surat pemberitahuan kepada Kemendagri untuk menghadiri acara DPP Partai Gerindra,” ujar Komisioner Bawaslu Kabupaten Bogor, Abdul Haris.
“Soal simbol, terlapor menyatakan bahwa itu adalah bentuk salam kemenangan tim sepakbola Persija, dan gerakan literasi gemar membaca,” ujar Haris.(dik/c/jpg)