Partai Perindo memiliki dua caleg eks koruptor yang masing-masing
merupakan caleg DPRD provinsi dan caleg DPRD kabupaten/kota. PKPI
memilki dua caleg eks koruptor yang seluruhnya merupakan caleg DPRD
kabupaten/kota. PAN memiliki empat caleg eks koruptor yang terdiri dari
satu caleg DPRD provinsi dan tiga caleg DPRD kabupaten/kota. PKS
memiliki satu caleg eks koruptor yang merupakan caleg DPRD provinsi.
Terakhir, PBB menyumbang satu caleg eks koruptor yang merupakan caleg
DPRD provinsi. “Sementara itu, untuk calon anggota DPD RI ada sembilan
mantan narapidana korupsi. Sehingga, jika ditotal sebagai keseluruhan
ada 49 caleg yang masuk dalam daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2019 ,”
ujar Arief.
Sementara, Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, pengumuman mantan
caleg berstatus terpidana korupsi ini merujuk pada Pasal 182 dan Pasal
240 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. “Jadi, di
pasal itu mensyaratkan calon legislatif dengan status mantan terpidana
untuk mengumumkan statusnya secara terbuka kepada publik,” ungkap Ilham.
Ilham mengatakan, 49 eks koruptor ini resmi menjadi peserta pemilu . Semuanya masuk dalam surat suara Pemilu 2019. Seluruh eks koruptor ini nantinya akan diumumkan juga di laman resmi KPU. “Sementara itu, untuk caleg yang berstatus mantan narapidana kasus lainnya masih akan diumumkan dalam waktu dekat ini. Masih kami cek data-datanya,” tegasnya.(jpc/ted)
Laporan JPG, Jakarta