49 Caleg Eks Koruptor Masuk Surat Suara

Politik | Kamis, 31 Januari 2019 - 10:20 WIB

49 Caleg Eks Koruptor Masuk Surat Suara
Arief Budiman

Partai Perindo memiliki dua caleg eks koruptor yang masing-masing merupakan caleg DPRD provinsi dan caleg DPRD kabupaten/kota. PKPI memilki dua caleg eks koruptor yang seluruhnya merupakan caleg DPRD kabupaten/kota. PAN memiliki empat caleg eks koruptor yang terdiri dari satu caleg DPRD provinsi dan tiga caleg DPRD kabupaten/kota. PKS memiliki satu caleg eks koruptor yang merupakan caleg DPRD provinsi. Terakhir, PBB menyumbang satu caleg eks koruptor yang merupakan caleg DPRD provinsi. “Sementara itu, untuk calon anggota DPD RI ada sembilan mantan narapidana korupsi. Sehingga, jika ditotal sebagai keseluruhan ada 49 caleg yang masuk dalam daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2019 ,” ujar Arief.

Sementara, Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, pengumuman mantan caleg berstatus terpidana korupsi ini merujuk pada Pasal 182 dan Pasal 240 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. “Jadi, di pasal itu mensyaratkan calon legislatif dengan status mantan terpidana untuk mengumumkan statusnya secara terbuka kepada publik,” ungkap Ilham.

Ilham mengatakan, 49 eks koruptor ini resmi menjadi peserta pemilu . Semuanya masuk dalam surat suara Pemilu 2019.  Seluruh eks koruptor ini nantinya akan diumumkan juga di laman resmi KPU. “Sementara itu, untuk caleg yang berstatus mantan narapidana kasus lainnya masih akan diumumkan dalam waktu dekat ini. Masih kami cek data-datanya,” tegasnya.(jpc/ted)

Baca Juga :SBY Ingatkan Caleg Demokrat Jangan Janji Muluk-Muluk

Laporan JPG, Jakarta









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook