"Misalnya membantah omongan Pak Amien. Kami ini bukan setan loh, kalau yang merasa seperti itu. Jadi masalahnya selesai," jelas mantan Menteri Kehakiman itu.
Pada era demokrasi seperti saat ini, sambungnya, seharusnya setiap masalah dipandang dengan jernih.
"Jangan apa-apa sedikit-sedikit Undang-Undang ITE. Lama-lama undang-undang itu jadi hak yang menakutkan, padahal kan tujuannya bukan seperti itu," cetusnya.
Namun, apalah daya, nasi sudah menjadi bubur. Amien pun telah dipolisikan. Untuk itu, dia meminta pihak kepolisian lebih dahulu melakukan penyelidikan dengan memanggil para ahli untuk menafsirkan pernyataan Amien tersebut.
Keterangan ahli itu untuk memastikan apakah komentar mantan Ketua Umum PAN tersebut tergolong pada ujaran kebencian.
"Jangan langsung panggil orang yang dilaporkan. Ini jadi belum tentu kan. Kalau dia memenuhi unsur baru dipanggil. Kalau nggak ya sudah," tutupnya.(dna)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama