Dilema TKI Perbatasan Bengkalis-Malaysia, Legal tapi Ilegal

Politik | Senin, 10 September 2018 - 11:02 WIB

Dilema TKI Perbatasan Bengkalis-Malaysia, Legal tapi Ilegal
BAGUS SANTOSO

(RIAUPOS.CO) - Belum ada data resmi terkait seberapa banyak jumlah warga Bengkalis dan sekitarnya yang mencari kerja menyeberang ke negeri jiran. Namun, diperkirakan hampir 30 persen warga bagian  Pesisir Utara berbatasan dengan Selat Melaka pernah dan akan terus mengadu nasib bekerja di wilayah Kerajaan Malaysia.

Untuk itu pemerintah diingatkan agar tidak menyalahkan apalagi menutup mata dengan fakta yang terjadi di lapangan,  di mana warga Indonesia yang tinggal di perbatasan menjadi TKI ke Malaysia menggunakan paspor turis atau pelancong.  

Lebih kongkritnya pemerintah  diminta tidak mengunakan aturan pelarangan tetapi hendaknya mencarikan solusi yang bisa memberikan jaminan rasa aman dengan cara membuat regulasi atau ketentuan yang mengatur keberadaan TKI yang berangkat dengan menggunakan paspor pelancong.
Baca Juga :Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Bengkalis

30 persen warga yang tinggal di sepanjang Pesisir UKabupaten Bengkalis dan Kabupaten Meranti, Kota Dumai, Pulau Rupat, Pulau Bengkalis, Bukit Batu, Pulau Merbau menjadi TKI bulanan di Malaysia. Keberadan mereka sebenarnya menguntungkan semua pihak, hanya saja secara ketentuan dilarang, namun pada praktiknya terus berjalan karena kedua belah saling memerlukan.  

Malaysia memerlukan TKI dari Indonesia, sementara warga Indonesia mencari pekerjaan, tidak perlu “jaim”  harus diakui di negeri sendiri terutama di wilayah perbatasan peluang pekerjaan masih minim tidak seperti di Malaysia.  Problemnya antara kenyataan dan ketentuan berlawanan akhirnya di sebalik peluang terkadang ada yang menangguk di air keruh, sejumlah elemen  menangguk keuntungan “memijak” punggung penderitaan para pengais rezeki di negeri jiran. 

Bagi warga Bengkalis, Rupat pergi ke Malaysia sangatlah dekat apalagi jika dibandingkan pergi ke Ibukota Provinsi Riau Pekanbaru. Dari pelabuhan Selat Baru hanya perlu waktu 55 menit maka sudah sampai di Melaka atau Muar. Ongkos transportasi juga terbilang sangat murah sekitar Rp 400 ribu, jarak tempuhnya ibarat hanya sekali gas kapal sudah bersandar di Pelabuhan Melaka.

Kedekatan warga Pulau Bengkalis dengan Melaka seudah terjalin erat dan sebagian sudah menjadi warga negara Malaysia. Untuk itu hubungan antara kedua belah sangat dekat layaknya hubungan kekerabatan antara satu desa dengan desa yang lainnya. Hanya saja secara administrasi pemerintahan jelas berbeda negara. Rata- rata warga mempunyai saudara mara ikatan persaudaraan atau perkawinan.

Ikatan kekerabatan inilah yang membuat warga perbatasan dengan mudah diterima di Malaysia dan diberikan kesempatan peluang pekerjaan meski menggunakan paspor pelancong. Warga Bengkalis rata- rata mendapatkan gaji dalam sebulan 3.000 ringgit atau sekitar Rp3 juta. 

Uang bulanan Rp3 juta itu digunakan untuk ongkos tranportasi pulang pergi Rp1 juta. Mengurus administrasi dan lain-lainya habis Rp1 juta. Kemudian tambahan biaya dengan istilah uang garansi Rp150 ribu. Praktis kerja sebulan tinggal tersisa Rp850 ribu. Kendati hitungannya ngepres tetapi tidak ada pilihan lain. Jenis pekerjaanya dari perkebunan, bangunan, restoran dan kerja lainnya.

Sejauh ini diketahui pelayanan penerbitan paspor di kantor pelayanan imigrasi di daerah-daerah Riau tidak pernah sepi malahan meningkat. Bahkan bisa dikatakan setiap selesai hari raya Idul Fitri dalam satu hari imigrasi bisa melayani lebih dari 100 pemohon penerbitan paspor.

Peningkatan tersebut pernah disimpulkan akibat penumpukan pemohon yang seharusnya di layani pada masa cuti ber­sama. Namun pandangan lain menyebutkan peningkatan tersebut karena warga bekerja di Malaysia di samping memang benar-benar melancong dan berobat. Jika saja pemerintah membuat regulasi terkait, masyarakat perbatasan mendapatkan penghasilan yang lumayan besar rata-rata Rp3 juta  per bulan jauh melebihi UMR dan gaji kerja di negeri sendiri.

Tetapi dengan tidak adanya regulasi yang mendukung, maka justru marak percaloan . Muncul banyak kasus TKI yang akan berangkat bekerja ke Malaysia dari Kota Dumai, Bengkalis seharusnya melalui jasa perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia yang resmi. Namun, karena belum adanya regulasi yang mengatur banyak warga terkena tipu terhadap calon TKI untuk berangkat secara ilegal.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook