BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Melalui rapat pleno penyampaian hasil verifikasi faktual bakal calon (balon) anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, Kamis (9/8), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis menyatakan sebanyak 643 balon memenuhi syarat (MS) pada Pileg 2019.
Rapat pleno yang dipimpin Ketua KPU Kabupaten Bengkalis Defitri Akbar, didampingi tiga Komisioner KPU Bengkalis di antaranya Elmiawati Saparina, Khairul Saleh, dan M Husni Lebra, turut mengundang 16 pimpinan dan pengurus Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2019.
“Jumlah yang memenuhi syarat dari hasil verifikasi, penelitian, kelengkapan dan keabsahan dokumen balon legislatif, sampai batas akhir masa perbaikan, terdapat 643 balon dan tidak memenuhi syarat 25 balon,” kata Defitri Akbar.
Untuk balon yang tidak memenuhi syarat (TMS), sambung Defitri, itu dikarenakan mantan narapidana korupsi dan sisanya tidak memenuhi persyaratan. Untuk mantan narapidana korupsi, pada masa perbaikan tidak dilakukan pergantian oleh balon, dan maka tetap memasukkan dokumen, sesuai UU tetap di TMS kan.
Menurut Defitri, usai pengembalian berkas ini, tahapan selanjutnya adalah mengundang kembali parpol melalui Liaison Officer (LO), untuk memperlihatkan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS).
“Setelah pengembalian berkas, Insya Allah tanggal 11 Agustus 2018 nantinya, mengundang kembali parpol melalui LO, untuk memperlihatkan penetapan DCS, kita akan memperlihatkan desainnya. Kemudian kita minta persetujuan Parpol, mungkin ada beberapa yang akan mereka perbaiki, seperti gelar, nama atau foto yang kurang pas, maka akan dilakukan pergantian seketika,” paparnya.
Untuk yang tidak melengkapi atau TMS, sambungnya, sesuai ketentuan tidak bisa diganti atau melengkapi lagi, sebab batas akhir melengkapi atau perbaikan pada tanggal 31 Juli 2018 lalu, artinya sudah melewati tahapan.(esi)