DIBAHAS BERSAMA PEMERINTAH

DPR Usulkan Kenaikan Anggaran Bencana 2 Persen

Politik | Minggu, 10 Mei 2020 - 04:33 WIB

DPR Usulkan Kenaikan Anggaran Bencana 2 Persen
Petugas medis mengambil sampel penumpang KRL Commuter Line saat tes swab di Stasiun Bekasi, Jawa Barat, Selasa (5/5/2020). (DERY RIDWANSAH.JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Bencana untuk dibahas ke tahap selanjutnya bersama pemerintah. Persetujuan dicapai dalam rapat harmonisasi yang mendengarkan pandangan mini fraksi kemarin (8/5). Semua sepakat agar pembahasan RUU tersebut dipercepat.

Ketua Baleg Supratman Andi Agtas menyampaikan, RUU Penanggulangan Bencana adalah usulan Komisi VIII DPR. RUU itu merupakan revisi dari regulasi sebelumnya, yaitu UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Revisi tersebut masuk dalam daftar 50 RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.


"Dalam kondisi pandemi Covid-19 ini, perlu ada penyesuaian aturan yang lebih terperinci dan menyeluruh dalam penanganan bencana," kata Supratman yang memimpin rapat pleno kemarin.

Menurut Supratman, dalam RUU itu harus ada penegasan terkait batas minimum anggaran untuk kebencanaan yang dialokasikan dalam APBN. Agar setiap terjadi bencana, baik alam maupun nonalam, bisa langsung ditangani.

"Tidak seperti saat ini. Setiap ada bencana, kita gagap karena minim dana," ujarnya.

Pihaknya mengusulkan agar anggaran penanganan bencana naik dari 1 persen menjadi 2 persen dalam APBN maupun APBD. Alokasi anggaran disiapkan dalam bentuk dana siap pakai oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Sehingga anggaran bisa dipakai kapan saja dibutuhkan.

"Butuh dana siap pakai. Sebab, kita memiliki banyak daerah rawan bencana," imbuh politisi Gerindra itu.

Anggota Baleg DPR Ali Taher Parasong menambahkan, RUU Penanggulangan Bencana harus menjawab sejumlah persoalan dalam penanganan bencana. Mulai penguatan manajemen kelembagaan hingga koordinasi kebijakan pemerintah pusat dan daerah agar tidak tumpang-tindih. Termasuk kemudahan untuk memobilisasi sumber daya manusia.

"Becermin pada penanganan Covid-19, dibutuhkan mekanisme lebih sistematis dan terkoordinasi," tutur dia.

RUU Penanggulangan Bencana juga mengatur beberapa aspek teknis maupun substansi. Di antaranya penambahan unsur profesional dalam mengisi jabatan kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai leading sector penanggulangan bencana. Sehingga ke depan kepala BNPB dapat berasal dari sipil, TNI/Polri, maupun profesional yang ahli di bidang kebencanaan.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook