JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pesawat kepresidenan pada saat cuti kampanye mendatang boleh digunakan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal itu merupakan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut KPU, pesawat kepresidenan adalah bagian dari pengamanan kepala negara. Menanggapi itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon menegaskan tidak sependapat dengan keputusan lembaga yang dikepalai oleh Arief Hidayat tersebut.
Dia menilai, pesawat kepresidenan merupakan fasilitas negara.
"Karena itu fasilitas negara. Jadi, menurut saya tidak boleh," katanya kepada JawaPos.com, Selasa (10/4/2018).
Pesawat kepresidenan, dalam pandangannya, adalah sarana penunjang bagi kepala negara untuk berpergian dalam hal urusan dinas. Karena itu, pesawat kepresidenan bukan bagian dari keamanan.
"Nah itu kan ada alternatifnya misalnya sewa pesawat atau gunakan pesawat komersil. Jadi, saya kira tidak adil itu karena moda transportasinya ada alternatifnya," sebutnya.
Karena itu, Wakil Ketua DPR tersebut berharap KPU bisa meninjau ulang keputusannya yang membelahkan Jokowi menggunakan pesawat kepresidenan. Pasalnya, ada unsur ketidakadilan dalam keputusan KPU tersebut.
"Jadi, sebaiknya aturan itu ditinjau karena tidak adil," tutupnya.(ce1/gwn)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama