JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Capres petahana bisa menggunakan pesawat kepresidenan saat masa cuti kampanye di Pilpres 2019. Hal itu merupakan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut Ketua KPU, Arief Budiman, pesawat kepresidenan selama ini melekat bagi Presiden Indonesia lantarna adanya faktor keamanan yang harus inheren kepada kepala negara.
"Itu kan melekat, kalau nanti menggunakan alat transportasi yang tidak terstandar keamanannya itu kan bisa berisiko. Kalau nggak punya presiden, risikonya besar," sebutnya di Gedung DPR, Selasa (10/4/2018).
Arief menerangkan, pesawat kepresidenan untuk capres petahana bukan digunakan sebagai alat transportas, melainkan utamanya adalah pengamanan. Pasalnya, pesawat kepresidenan harus tidak bisa disadap dan tidak bisa ditembak.
"Makanya presiden itu punya standar-standar tertentu pengamanannya, transportasinya itu melekat," tuturnya.
Di samping pesawat, capres petahana juga dipersilakan menggunakan mobil kepresidenan. Sebab, mobil juga bagian dari pengamanan yang melekat kepada kepala negara.
"Kalau pakai mobil umum berbahaya karena ada standar-standar pengamanan itu ditentukan," tutupnya.
Pasal 281 Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu secara jelas menyebutkan kampanye Pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota dilarang menggunakan fasilitas dalam jabatannya. Kecuali fasilitas pengamanan sebagaimana diatur undang-undang.
Pasal itu juga mewajibkan para pejabat yang terlibat kampanye mengambil cuti. (ce1/gwn)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama