Rival Terima Kemenangan Syamsuar

Politik | Senin, 09 Juli 2018 - 12:24 WIB

Rival Terima Kemenangan Syamsuar
BACAKAN HASIL: Ketua KPU Riau Nurhamin (tengah) membacakan hasil rekapitulasi Pilgubri 2018 di Hotel Aryaduta, Jalan Diponegoro, Pekanbaru, Ahad (8/7/2018). (AFIAT ANANDA/RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Rekapitulasi suara Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) selesai dilaksanakan, Ahad (8/7). Hasilnya kurang lebih sama dengan hitung cepat yang dilakukan setelah pemilihan 27 Juli lalu. Pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Syamsuar-Edy Nasution di posisi atas dengan raihan 38,20 persen suara. Disusul paslon nomor urut 4 Arsyadjuliandi Rachman-Suyatno 24,24 persen.

Rekapitulasi dilaksanakan di Hotel Aryaduta, Jalan Diponegoro, Pekanbaru sejak pukul 09.00 WIB. Hadir dalam kegiatan itu KPU Riau beserta jajaran, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) serta masing-masing saksi paslon. Penjagaan cukup ketat. Itu terlihat sejak memasuki kawasan hotel.

Baca Juga :Anies Janji Tetapkan Kiai Kholil Bangkalan Jadi Pahlawan Nasional di Hadapan Puluhan Ribu Jamaah NU

Petugas yang berjaga di depan gerbang melakukan pemeriksaan kepada setiap kendaraan masuk. Bahkan untuk kendaraan roda empat tak luput dari pemeriksaan metal detector. Di luar hotel ratusan aparat kepolisian sudah berjaga. Begitu juga di sekitar ballroom hotel, tempat pelaksanaan rekapitulasi.

Di dalam, setelah kegiatan dimulai, seluruh undangan sudah duduk rapi. Beberapa saksi paslon juga telah duduk di bangku baris depan. Pihak KPU langsung mulai membacakan hasil rekapitulasi tingkat kabupaten/kota. Mulai dari Kota Pekanbaru hingga Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Setiap pembacaan rekapitulasi tingkat kabupaten kota, pihak KPU selalu bertanya kepada saksi paslon apakah setuju atau tidak dengan hasil yang dibacakan.

Hingga pembacaan hasil rekapitulasi kabupaten terakhir, seluruh saksi paslon tidak ada yang membantah. Melainkan menyatakan setuju dengan yang dibacakan KPU. Dari hasil rekapitulasi, diketahui Syamsuar-Edy hampir unggul di seluruh kabupaten/kota. Hanya di tiga kabupaten, pasangan yang didukung koalisi PKS, PAN dan Nasdem itu kalah. Yakni di Kabupaten Kampar, Indragiri Hilir, dan Indragiri Hulu. Suara untuk tiga kabupaten tersebut juga terpecah. Kampar diungguli paslon nomor urut 3 Firdaus-Rusli Effendi. Inhil diungguli paslon nomor urut 2 Lukman Edy-Hardianto dan Inhu dimenangkan Arsyadjuliandi Rachman-Suyatno.

Rekapitulasi selesai dibacakan. Saksi paslon masih tidak ada yang membantah hasil. Giliran Bawaslu Riau membacakan apa saja yang menjadi temuan selama masa pemilihan. Hal itu disampaikan langsung Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan di hadapan seluruh peserta yang hadir. Dari kacamata Bawaslu, Rusidi menyebut penyelenggaraan Pilgubri 2018 sukses. Bahkan pihaknya menilai pelanggaran yang terjadi cukup minim. Apalagi kasus politik uang yang paling dikhawatirkan.

“Saya sangat berterima kasih dengan Kapolda Riau yang memberikan atensi luar biasa terhadap pengawasan bersama kami,” sebutnya.

Memang ada beberapa kasus yang terjadi. Namun tidak menonjol. Seperti kasus dugaan politik uang di Bengkalis dan di Indragiri Hulu. Semuanya masih tetap diproses Bawaslu.

Terakhir, pihak KPU yang dikomandoi Nurhamin langsung melaksanakan pleno. Seluruh hasil yang telah dibacakan, disepakati.

“Demikian hasil rekapitulasi ini kami tetapkan. Pekanbaru, 8 Juli 2018, Ketua KPU Riau Nurhamin,” ucapnya diiringi dengan ketok palu.

Seluruh komisioner KPU Riau kemudian menandatangani dokumen hasil rekapitulasi. Dengan begitu sidang pleno rekapitulasi Pilgubri tingkat kabupaten/kota selesai dilaksanakan. Usai pleno, Nurhamin menjelaskan pleno rekapitulasi suara adalah penghitungan suara yang direkap berdasarkan penghitungan di kabupaten/kota.

Sedangkan untuk penetapan Gubri dan Wagubri terpilih masih ada tahapan berikutnya. Ia menuturkan KPU memberi kesempatan kepada paslon lain, jika ada yang ingin melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemberian waktu tersebut sesuai dengan tahapan Pilgubri. Serta termaktub ke dalam Peraturan KPU. Jika tidak ada satu pun pihak yang menggugat, maka pihaknya akan mengupayakan penetapan Gubri dan Wagubri terpilih secepatnya.

“Ya memang kami memberikan waktu selama 3 x 24 jam. Bilamana ada pihak yang ingin menggugat ke MK,” tuturnya.

Komisioner KPU Riau lainnya, Ilham M Yasir menjelaskan waktu 3 x 24 jam yang diberikan dihitung berdasarkan hari kerja. Maka ada kemungkinan penetapan Gubri dan Wagubri terpilih jatuh pada, Kamis (12/7) mendatang. Namun prosesnya tetap berdasarkan rekomendasi MK.

Sementara itu, usai pembacaan rekapitulasi penghitungan suara seluruh saksi paslon terlihat legowo. Tidak satu pun saksi yang diutus paslon menolak hasil rekapitulasi yang telah diplenokan KPU. Bahkan pada saat akhir, seluruh saksi ikut menandatangani pernyataan menerima hasil penghitungan rekapitulasi.

Wakil Ketua Koalisi Riau Bangkit Abdul Wahid, yang mewakili paslon nomor urut 2 Lukman Edy-Hardianto menyebut pihaknya tidak akan melakukan gugatan. Sejak awal penghitungan cepat, paslon yang didukung PKB dan Gerindra itu telah menerima hasil pemilihan yang dilaksanakan 27 Juni 2018 lalu itu.

“Enggak akan. Sejak awal kami terima kok hasilnya,” sebut Wahid.

Sementara itu, Ketua Koalisi Riau Bersatu (Karib) T Zulmizan berharap hasil rekapitulasi KPU tidak ada yang menggugat.

“Jika pun ada, kan yang digugat KPU. Kami selaku pihak terkait juga akan mengirimkan tim hukum. Tapi kami harap tidak ada yang melayangkan gugatan. Karena syarat formilnya enggak terpenuhi kan,” sebutnya.(nda/dal/man/ted)

Laporan TIM RIAU POS, Pekanbaru









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook