JK Tak Setuju Bocoran Pertanyaan Debat

Politik | Rabu, 09 Januari 2019 - 16:50 WIB

JK Tak Setuju Bocoran Pertanyaan Debat
Wakil Presiden Jusuf Kalla.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah meyepakati bersama dengan tim sukses Jokowi-Ma’ruf dan Prabowo-Sandiaga untuk memberikan kisi-kisi pertanyaan debat kepada dua pasangan calon kepala negara. Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengaku tidak setuju dengan keputusan tersebut.

Menurut JK, dalam debat dibutuhkan pengetahuan dari masing-masing pasangan capres-cawapres. Sebab apabila kisi-kisi diberikan maka tim kampanye akan melihat dan mencari jawaban dari kisi-kisi tersebut. Jawaban yang datang bukan sepenuhnya pasangan capres-cawapres.

Baca Juga :Usulkan Pemilu 2029 Dipisah dengan Pilpres

“Berarti yang menjawabnya tim, padahal yang mau diuji adalah yang bersangkutan (capres-cawapres). Jadi saya sendiri kurang pas dengan keputusan itu,” ujar JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka, Jakarta, Selasa (8/1).

JK menuturkan, adanya perhelatan yang dilakukan KPU tersebut untuk menguji kemampuan pasangan capres-cawapres yang diimplementasikan dalam debat. Kemampuan mejawab pertanyaan debat itu juga tentu menjadi penilaian masyarakat. Kerena rakyat bisa memilih yang baik untuk menjadi kepala negara.

“Ya mestinya kalau kita ingin menilai itu kemampuan secara pribadi dalam hal kampanye, ya mestinya jangan dibuka (tidak perlu kisi-kisi),” kata JK.

Lagi pula menurut JK, dengan adanya kisi-kisi itu jawaban pasangan capres-cawapres dalam menjawab pertanyaan sudah tidak orisinal lagi. Sehingga dia berpesan ke KPU, tidak perlu adanya kisi-kisi yang diberikan ke pasangan capres-cawapres.

“Tapi KPU sudah memutuskan. Meskipun secara pribadi saya pikir jawaban saat debat itu tidak menandakan jawabannya yang asli,” pungkasnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, pihaknya akan memberikan kisi-kisi kepada paslon seminggu sebelum debat adalah untuk mengembalikan debat ke khitahnya, yakni sebagai salah satu metode kampanye yang diatur oleh UU.

Karena kampanye menurut UU Pemilu adalah kegiatan peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program dan/atau citra diri peserta pemilu.

Sebab, dengan memberikan kisi-kisi itu maka gagasan yang disampaikan oleh pasangan calon bisa lebih diuraikan dengan jelas dan utuh. Apa visinya jika terpilih, apa misinya untuk membangun bangsa, dan apa programnya mengatasi berbagai masalah rakyat.

“Sehingga publik bisa memberikan penilaian bukan berdasarkan informasi yang sepotong-potong,” katanya.(jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook