PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau telah melaksanakan sidang ajudikasi, baru-baru ini. Hasilnya, ada 10 bacaleg yang tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU diloloskan Bawaslu masuk ke daftar calon sementara (DCS). Jumlah tersebut terbagi atas dua wilayah yakni di Kampar dan Indragiri Hulu. Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan kepada Riau Pos, Jumat (7/9).
Ia menuturkan, sebelumnya ada bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena pernah menjadi terpidana kasus korupsi. “Kan ada dua di Inhu. Selain itu ada beberapa kasus yang juga di-TMS-kan oleh KPU. Seperti dugaan pendaftaran ganda, kemudian ada juga yang pernah menjadi pemakai narkoba. Tapi, bukan pengedar ya,” ucapnya.
Sebelum sidang ajudikasi, kata Rusidi antara penggugat (bacaleg) dan tergugat KPU juga telah dilakukan mediasi oleh Bawaslu tingkat kabupaten. Hingga akhirnya diselesaikan melalui sidang ajudikasi. Menurut dia, seluruh bacaleg yang diloloskan telah menyerahkan semua persyaratan yang diberikan KPU sehingga tidak ada lagi alasan untuk menolak.
Rusidi menegaskan, dasar putusan Bawaslu dalam menetapkan 10 bacaleg tersebut jelas tertuang dalam UUD 1945. Tepatnya UU Nomor 7/ 2017 pasal 240, serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berbunyi, mantan narapidana berhak mencalonkan diri.
Maka, keputusan yang telah diambil Bawaslu Kabupaten Kampar dan Inhu sudah sesuai dengan Undang Undang yang berlaku, termasuk meloloskan eks koruptor. “Bawaslu konsisten terhadap Undang Undang, tapi bukan berarti Bawaslu pro terhadap koruptor. Pasalnya, hanya putusan MK yang dapat mencabut hak pilih seseorang,” ujar Rusidi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Inhu meloloskan 2 bacaleg yang pernah menjadi terpidana kasus korupsi. Meski berlawanan dengan PKPU No.20/2018, Bawaslu menilai semua masyarakat berhak mendapat hak untuk memilih maupun dipilih. Bawaslu kemudian merekomendasikan KPU untuk memasukan seluruh bacaleg yang TMS ke DCS.(das)
Laporan AFIAT ANANDA, Pekanbaru