PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau agaknya masih gigit jari tahun ini. Pasalnya, selain terancam rasionalisasi, sumber keuangan daerah yang berasal dari Dana Bagi Hasil (DBH) minyak dan gas juga belum bisa dibayarkan.
Anggaran Pemerintah Pusat selaku pemilik wewenang untuk menyalurkan uang masih terbatas. Untuk itu, Pemprov harus kembali memutar kepala untuk menutupi pengeluaran yang ada.
Demikian disampaikan Sekdaprov Riau Ahmad Hijazi kepada Riau Pos, Kamis (6/9).
Pemprov sendiri, kata dia, telah berulang kali mendatangi Kementerian Keuangan demi mendapatkan hak daerah tersebut. ”Pak Gubernur sudah 2 kali ke Kemenkeu. Saya bersama sekda kota dan kabupaten 1 kali. Tapi kelililing. Terus rapat rekonsiliasi. Pada intinya pemerintah pusat kekurangan dana,” kata Hijazi.
Kalau lah pemerintah pusat tidak kekurangan dana, lanjut dia, tidak akan mungkin dana yang seharusnya diterima Pemprov ditahan. Akan tetapi hal itu sangat berdampak kepada daerah. Saat ini, Pemerintah Pusat mengambil kebijakan untuk tidak membuat APBN Perubahan. Maka otomatis yang didapat dari DBH hanya berupa dana dasar saja.
“Artinya yang hanya kita dapatkan sampai triwulan ketiga kita dapatkan. Triwulan ke empat belum pasti. Apalagi kenaikan harga. Hitungan kami cukup untuk kebutuhan defisit, tapi tidak bisa kita terima tahun ini,” tuturnya.
Ia berharap tunda salur DBH dapat direalisasikan pemerintah pusat tahun mendatang. Karena saat ini banyak proyek pembangunan yang mesti dibayarkan Pemprov. Ia mengakui bahwa Riau memiliki ketergantungan yang tinggi terhadap pemerintah pusat.
“Ketergantungan kita kan memang tinggi. Secara hak itu hak kita sesuai undang-undang. Dilindungi undang-undang. Kemungkinan tahun ini kecil, karena pemerintah pusat sudah menyampaikan ketersediaan dana tahun ini relatif kecil,” imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, DBH migas yang seharusnya dibayarkan Pemerintah Pusat berjumlah Rp 1,9 Triliun. Baru-baru ini, Wakil Ketua DPRD Riau Noviwaldy Jusman mengatakan, pusat telah berjanji untuk meansur pembayaran sebesar Rp 700 Miliar.
Namun janji tersebut tak kunjung terealisasi. Akibatnya saat ini Pemprov harus melakukan rasionalisasi besar-besaran terhadap APBD-P 2018 ditahan. Akan tetapi hal itu sangat berdampak kepada daerah. Saat ini, Pemerintah Pusat mengambil kebijakan untuk tidak membuat APBN Perubahan. Maka otomatis yang didapat dari DBH hanya berupa dana dasar saja .(nda)