PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pelalawan, menertibkan sejumlah baliho bakal calon legislatif (Bacaleg) di sepanjang jalan pusat kota Pangkalan Kerinci, Selasa (6/6) kemarin. Selain mengganggu keindahan kota, baliho tersebut juga dipasang pada titik dan lokasi terlarang yang telah menyalahi aturan. Yakni di kawasan jalur atau ruang terbuka hijau (RTH). Apalagi baliho tersebut tidak mengantongi izin.
Alhasil, dengan melibatkan seluruh personil Satpol PP Pelalawan, Operasi penertiban yang dipimpin Kasi Trantibum, Ramadhani Kamal ini, langsung dilakukan dengan melakukan penyisiran di sepanjang jalan Lintas Timur, Jalan protokol dan jalur hijau di Kota kecamatan Pangkalan Kerinci yang banyak terpasang baliho, papan reklame, spanduk dan banner.
“Ya, baliho yang mengganggu keindahan kota semua ditertibkan. Termasuk baliho bacaleg yang terpasang di perempatan jalan dan tidak memiliki izin. Dan target kita, tiga hari kedepan kawasan Pusat Kota Pangkalan Kerinci bersih dari baliho, banner yang terpasang sembarangan dan tanpa izin,” terang Kepala Satpol PP Pelalawan, Tengku Junaidi MAp kepada Riau Pos, Selasa (6/6) kemarin di Pangkalan Kerinci.
Diungkapkan mantan Sekretaris Disparpora Pelalawan ini bahwa, penertiban ini dilakukan untuk menciptakan ketertiban dan penegakan peraturan daerah (Perda) tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Dalam penertiban ini Satpol PP telah berkoordinasi dengan Badan Pengelola Aset dan Kekayaan Daerah (BPAKD) Pelalawan yang juga diikutkan dalam kegiatan penertiban.
“Puluhan spanduk, baliho dan banner yang terpasang langsung dilakukan pembongkaran secara paksa. Baik baliho Bacaleg maupun spanduk pemberitahuan dan pengumuman. Apalagi baliho, spanduk dan banner ayang terpasang di sepanjang Jalan ini, tidak memiliki izin (ilegal),” ujarnya.
Untuk itu, lanjut Tengku Junaidi, pihaknya mengingatkan kepada seluruh pelaku usaha, politikus atau bacaleg yang mempromosikan diri maju di Pemilu tahun 2024, sebelum memasang baliho sebaiknya mengurus izinnya terlebih dahulu. Artinya, bagi pelaku usaha yang ingin mempromosikan produk usahanya agar mengurus izin dari dinas terkait. Dan bagi pemilik toko jangan menerima pemasangan spanduk maupun baliho yang mempromosikan produk tertentu.
Sebab pemasangan spanduk atau baliho ada izin. “Jadi, kita minta tidak ada lagi pemasangan spanduk dan baliho tanpa izin. Karena akan merusak keindahan kota. Apabila kembali ditemukan akan kita lakukan penertiban,” ujarnya. (amn)