TELUKKUANTAN (RIAU POS.CO) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuantan Singingi bersama Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024, beberapa bulan lalu sepakat mengusulkan penambahan daerah pemilihan (Dapil).
Penambahan Dapil itu dengan melakukan pemecahan Dapil Kuansing I dan II yang terbilang besar jumlah kursi dan luas Dapilnya. Kecamatan Benai yang dulu masuk dalam Dapil I pisah masuk ke Dapil II. Kemudian Pangean, Logas Tanah Darat yang biasanya tergabung dalam Dapil III, bergabung ke Dapil II bersama Benai.
"Iya, sudah keputusan KPU RI," ujar irwan Yuhendi yang dihubungi Riaupos.co/Riau Pos, Selasa (7/2/2023).
Menurut Irwan, keputusan itu dituangkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 6 tahun 2023. PKPU nomor 6 tahun 2023 yang di tanda tangani Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari tanggal 6 Februari 2023.
Dalam PKPU nomor 6 tahun 2023 menjelaskan tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota di Indonesia.
Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dari empat Dapil menjadi lima Dapil. Dapil Kuansing I terdiri dari Kuantan Tengah dan Kecamatan Sentajo Raya yang terdiri dari sembilan kursi.
Lalu Kuansing II, Kecamatan Benai, Pangean dan Logas Tanah Darat dengan enam kursi.
Kuansing III, Kecamatan Kuantan Hilir, Cerenti, Inuman dan Kuantan Hilir Seberang dengan enam kursi.
Kuansing IV, Kecamatan Kuantan Mudik, Gunung Toar, Hulu Kuantan dan Pucuk Rantau dengan enam kurai.
Kuansing V, Kecamatan Singingi dan Singingi Hilir dengan delapan kursi.
Laporan: Desriandi Candra (Telukkuantan)
Editor: Eka G Putra