Sudah 19 Penyelenggara Pemilu Dipecat

Politik | Sabtu, 06 Juli 2019 - 13:16 WIB

Sudah 19 Penyelenggara Pemilu Dipecat

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Pelaksanaan Pemilu 2019 memang sudah usai. Namun, pesta demokrasi tersebut meninggalkan jejak berupa banyaknya pelanggaran kode etik yang menimpa para penyelenggara pemilu. Data yang dihimpun JPG dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyebutkan, 309 perkara masuk sebagai pengaduan dan 19 penyelenggara pemilu dipecat.

DKPP telah memeriksa seluruh aduan itu. Hasilnya, pengaduan yang naik ke persidangan mencapai 165 perkara. Selebihnya, 144 pengaduan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan untuk disidangkan alias ditolak. ”Kami tidak akan diskriminatif. Setiap pengaduan yang masuk pasti diperiksa,” kata Ketua DKPP Harjono saat ditemui di ruang kerjanya, Jalan MH Thamrin, Jakarta, kemarin (5/7). 
Baca Juga :Kapolres Ajak Semua Elemen Berkolaborasi

Pihak teradu macam-macam. Mulai KPU RI, KPU provinsi, serta  KPU kabupaten/kota. Bahkan komisioner KPU kabupaten/kota paling banyak diadukan. Mencapai 675 orang komisioner. Sebab dalam satu berkas laporan, yang teradu bisa lebih dari satu orang. Sasaran pengaduan juga menyasar komisioner Bawaslu di semua tingkatan. ”Sidang etik masih berlangsung. Banyak juga dilakukan di daerah,” jelasnya.

Kemarin, misalnya, berlangsung sidang etik atas tiga orang komisioner KPU Kabupaten Toli-Toli, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng). Sidang berlangsung di kantor Bawaslu Sulteng. Untuk penyelenggara tingkat kabupaten/kota, sidang berlangsung di provinsi. Sidang etik dibantu oleh tim pemeriksa daerah (TPD). Adapun komisoner tingkat provinsi disidangkan di kantor DKPP di Jakarta.

Harjono menambahkan, hingga saat ini DKPP telah menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap 19 penyelenggara pemilu. Sebanyak 17 orang diberhentikan tetap, sedangkan dua lainnya diberhentikan sementara. Jumlah tersebut masih mungkin bertambah. Sebab sidang etik DKPP masih berlangsung sampai saat ini. Selain itu ada juga sanksi berupa teguran tertulis serta direhabilitasi nama baiknya.  

Mantan hakim MK itu menjelaskan, sanksi pemecatan yang telah dilakukan kepada penyelenggara pemilu memang tidak bisa dihindari. Sebab pelanggarannya tergolong sangat fatal. Yang bersangkutan melakukan pelanggaran kode etik berat. ’’Memang ada sebagian penyelenggara pemilu yang tidak profesional dalam menjalankan tugasnya,” ungkap guru besar bidang hukum itu.  

Dari sisi geografis, tren pengaduan didominasi Provinsi Papua. Di sana ada 28 perkara yang masuk. Provinsi Sumatra Utara dan Sumatra Selatan masing-masing 23 aduan. Adapun Provinsi Jawa Timur (Jatim) sebanyak 10 pengaduan yang disidangkan.(mar/fat/das)

Editor: Eko Faizin









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook