JAKARTA (RIAUPOS.COM) - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah setuju usulan penutupan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Komisi Pemilihan Umum (KPU). Fahri mengatakan bahwa Situng tidak ada diatur di dalam undang-undang pemilu.
Menurutnya, Situng tidak wajib karena basis perhitungan hasil pemilu nanti adalah manual.
"Kalau basisnya manual, sementara Situng-nya bikin kacau, ngapain tidak ditutup saja, ya kan?" kata Fahri di gedung DPR, Jakarta, Senin (6/5).
Dia meminta semua orang bersabar untuk menunggu hasil penghitungan manual. Fahri mengingatkan bahwa Situng bukanlah hasil final, dan tidak perlu diributkan karena tak diatur UU.
"Kalau Situng tidak ada dalam undang-undang, ngapain bikin ribut," ujarnya.
Fahri khawatir jika Situng tidak ditutup, nanti ada yang tidak mau datang pada penghitungan manual.
"Nanti berhitung sepihak," tegas politikus asal Nusa Tenggara Barat itu.(boy)
Sumber: JPNN.com
Editor: Deslina