Indonesia Dinilai Belum Merdeka secara Hukum

Politik | Kamis, 18 Agustus 2022 - 20:05 WIB

Indonesia Dinilai Belum Merdeka secara Hukum
Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah (DOK JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah menegaskan, Indonesia belum sepenuhnya menjadi negara hukum, apalagi merdeka dalam bidang hukum pada usia kemedekaannya yang ke-77.

Bahkan saat ini Indonesia dinilai sudah menjadi negara kekuasaan, di mana kekuasaan itu selalu mengintervensi dalam proses penegakan hukum.


"Kasus penggeledahan rumah mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump beberapa waktu lalu, bisa menjadi contoh mengenai penggunaan kekuasaan di Indonesia. Penggeledahan ini belum pernah terjadi dalam sejarah Amerika," kata Fahri Hamzah dalam melalui keterangnya, Kamis (18/8/2022).

Saat berkuasa sebagai Presiden AS, menurut Fahri, Trump dinilai sangat keterlaluan karena menabrak konsepsi-konsepsi dasar sebuah negara republik dan demokrasi di Amerika.

"Sikap politiknya banyak melakukan intervensi, dan Amerika ingin mengembalikan cita rasa sebagai negara hukum dan negara demokrasi," katanya.

Fahri menilai, kejadian serupa juga bisa saja terjadi di Indonesia. Sebab, penegakan hukum di Indonesia kerap dijadikan permainan politik yang melibatkan operasi intelejen.

"Bisa jadi akan ada investigasi tentang penggunaan kekuasaan suatu saat nanti, sehingga kita perlu hati-hati dalam penegakan hukum," kata Wakil Ketua Umum Partai Gelora ini.

Menurut Fahri, dalam negara demokrasi, sistem penegakan hukum saat ini, harus menganut prinsip-prinsip demokrasi keterbukaan (equality before the Law), dan tidak ada yang ditutup-tutupi.

"Jadi negara hukum itu, saya melihatnya sebagai satu sistem. Bukan dibaca terpisah antara tangan, kaki dan sebagainya, tapi harus dibaca keseluruhan tubuh," katanya.

Artinya, penegakan hukum itu tidak boleh ada yang dilakukan sembunyi-sembunyi untuk melindungi para pejabat yang terlibat kasus pidana misalnya, sementara saat melibatkan rakyat, kasusnya dibuka secara terang benderang.

"Kata kuncinya adalah bahwa pada momen peringatan 77 tahun Proklamasi, Partai Gelora justru mengingatkan tentang negara hukum yang memudar," ujarnya.

"Kita boleh terbuka oleh klaim keberhasilan jangka pendek secara sepihak, tetapi masa depan ditentukan oleh berdiri tegaknya negara hukum dan supremasi hukum," imbuhnya.

Karena itu, selayaknya hal tersebut menjadi perhatian para pemimpin dan politisi agar Indonesia lebih kuat pada masa depan sebagai negara hukum.

"Itulah yang paling penting diingat setelah 77 tahun usia kemerdekaan kita. Refleksi ini punya makna besar dan penting, yakni sebagai negara hukum dan masa depan Indonesia," tegasnya.

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengusulkan adanya Juru Bicara Hukum yang bisa menjelaskan terhadap berbagai persoalan hukum guna mengevaluasi kondisi penegakan hukum saat ini.

"Kita membutuhkan banyak orang, istilah saya menjadi juru bicara hukum, menjadikan hukum sebagai barometer tindakan, jadi tidak hanya main kekuasaan saja. Tapi berkomentar juga harus ada ukurannya, sehingga hukum jadi obyektif," kata Refly.

Denga adanya juru bicara hukum itu, lanjutnya, akan terjadi dialog di masyarakat mengenai sebuah tindakan yang harus ditindaklanjuti dengan proses penegakan hukum.

"Saya melihat ini, ada beberapa tantangan atau hambatan bisa jadi penegakan hukumnya tambah rumit, karena masih ada budaya feodalismenya. Tetapi, paling tidak memberikan warna cerah, yang memberikan kepastian dan membuat negeri kita ini semakin terbuka," ujarnya.

Menurut Refly, masih banyak hal yang harus dibenahi dalam penegakan hukum di Indonesia saat ini. Di antaranya, aspek Institusi penegak hukum sendiri seperti pengadilan, kepolisian, KPK masih banyak mengalami berbagai kendala.

"Para pejabatnya sendiri, agak sulit mengembangkan kariernya kalau tidak dekat dengan pejabat publik. Jarang sekali penegak hukum yang trusted," pungkasnya.

Laporan: Yusnir (Jakarta)
Editor: Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook